Bharada E Tersangka, Saiful Anam Menduga Ada Otak Intelektual

Kamis, 04 Agustus 2022 – 15:26 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi keputusan penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Adapun dalam kasus tersebut Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Terungkap, Bharada E Mengaku Tidak Punya Masalah Pribadi dengan Brigadir J

Saiful menjelaskan dalam ruang lingkup Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, setidaknya terdapat empat kategori turut serta dalam perbuatan pidana.

"Pertama, yang melakukan (pleger), (kedua), orang yang turut serta melakukan (doen pleger) dan (ketiga), orang yang menganjurkan (medepleger) serta (keempat), orang yang memberi bantuan dan kesempatan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Saiful kepada JPNN.com, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Saiful Anam menambahkan jeratan pasal terhadap Bharada E memungkinkan masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E, lanjut Saiful, tidak mungkin berdiri sendiri dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Pak Gubernur Ini Dulu Pegawai Honorer, Sudah Bertemu Mahfud MD, Ada Kabar Gembira

"Perlu ditelusuri adakah otak intelektual yang mendesain atau yang menyuruh lakukan dan membantu serta yang memberi kesempatan guna melakukan perbuatan pidana," ujar Saiful.

"Saya melihat dengan pengenaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ini maka sudah dapat dipastikan masih terdapat pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini," sambung pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

Diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, Bharada E disangka ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler