Bharada E Tersangka, Taufan Damanik: Jadi Tumbal Semua Persoalan

Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:27 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menilai Bharada E jadi tumbal kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Taufan Damanik mengaku bersimpati terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Napoleon: Berdasarkan Pengalaman Saya...

“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal, saya tidak bisa, tidak tega seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal. Jadi tumbal semua persoalan ini,” ucap Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8).

Taufan menyatakan, Komnas HAM senantiasa menerapkan prinsip fair trial dalam melakukan penyelidikan semua kasus.

BACA JUGA: Hotman Paris Menyindir Istri Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya

Fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip dari terbangunnya sistem hukum yang setara.

Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang-orang yang tak bersalah akan banyak memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara.

BACA JUGA: Komentar Mengejutkan Pelatih Myanmar Seusai Timnya Keok dari Timnas U-16 Indonesia

Fair trial harus menerapkan asas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas dan tidak memihak, hak bebas dari penyiksaan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia lainnya yang harus dipenuhi terhadap tersangka atau terdakwa di tingkat penyelidikan sampai putusan pengadilan.

Jika dalam penyelidikan kasus tak menerapkan prinsip fair trial, bisa saja banyak orang tak bersalah dihukum.

"Kami fokus apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional,“ kata dia.

Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler