jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri masih mengusut motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi soal motif pembunuhan Brigadir J yang hingga saat ini masih misteri.
BACA JUGA: Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!
Pria kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan, itu menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhati-hati dalam upaya pengungkapkan motif pembunuhan tersebut.
"Pak Kapolri sangat berhati-hati melihat kepastian itu karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Soroti Kasus Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Sebut Kabar Buruk dan Kebiasaan Membolak-balik Fakta, Hmm
Meski begitu, Napoleon Bonaparte mengatakan sebenarnya motif pembunuhan sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, apabila penyidik sudah menetapkan tersangka, itu baik perbuatan maupun motifnya sudah tertuang di dalam berita acara," tutur jenderal bintang dua itu.
BACA JUGA: Bharada E Enggan Beber Motif Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Menduga Ini
Tim khusus (timsus) Polri masih mengusut motif aksi pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan timsus tidak akan membuka motif pembunuhan Brigadir Yosua itu ke publik.
Alasannya, kata Komjen Agus, untuk menjaga perasaan semua pihak yang terlibat.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak. Biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Dia mengatakan, semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik dalam kasus tersebut, termasuk soal motif, akan diungkap saat proses persidangan.
"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," tutur jenderal bintang tiga tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.
Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.
"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dea Hardianingsih