BHNU Ada karena Permintaan Umat

Rabu, 20 Februari 2013 – 03:55 WIB
JAKARTA - Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) menegaskan keberadaannya tidak dalam rangka menyaingi lembaga sertifikasi halal yang sebelumnya sudah beroperasi. BHNU berdiri atas dasar permintaan umat, khususnya dari pengusaha dan konsumen dari golongan Nahdliyin.

Ketua BHNU Prof H Maksum Mahfudh, menepis keraguan sejumlah pihak jika pendirian lembaga yang dipimpinnya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membingungkan umat Islam dalam menentukan label halal yang benar.

"Sejak awal BHNU didirikan atas dasar mengakomodir keinginan umat Islam, khususnya pengusaha dan konsumen dari kalangan Nahdliyin. Jika dalam prakteknya mereka di luar NU juga mempercayakan labelisasi halal ke kami, kami siap," tegas Maksum di Jakarta, Selasa (19/2).

Adanya BHNU juga disebut oleh Maksum sebagai tambahan variasi bagi umat Islam untuk pengurusan label halal atas produk yang dibuat, dipasarkan, dan dikonsumsi. "Artinya ada pilihan bagi umat Islam. Tidak seperti sekarang yang cenderung terjadi monopoli," lanjutnya.

BHNU juga mendesak ke Pemerintah, termasuk dalam hal ini DPR, agar dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) membuka kesempatan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk memiliki kesempatan yang sama memberikan label halal bagi produk yang beredar di tengah masyarakat. NU sebagai Ormas dengan pengikut umat Islam terbesar di Indonesia memiliki hak mendirikan lembaga labelisasi halal sendiri.

"Nantinya tugas Pemerintah ada di kontrol, membuat regulasi yang harus dipatuhi semua lembaga labelisasi halal. Pemerintah juga wajib mengontrol keberadaan lembaga, yang mana tidak memiliki kompetensi harus dilarang beroperasi," urai guru besar Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada tersebut.

PBNU sudah secara resmi meluncurkan BHNU sebagai lembaga labelisasi halal. Untuk operasional BHNU bekerjasama dengan PT Sucofindo (Persero) untuk proses penelitian produk di laboratorium, serta PT Pegadaian (Persero) untuk membantu permodalan bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Pemilu Papua Masuk Tahap Penomeran di MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler