Gugatan Pemilu Papua Masuk Tahap Penomeran di MK

Selasa, 19 Februari 2013 – 23:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menetapkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih. Namun, keputusan ini mendapat penolakan dari kandidat yang lain. Lima pasangan kandidat lainnya mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan ke MK, sejak Senin (18/2). Saat ini, gugatan tersebut tengah masuk dalam proses penomeran.

"Saat ini surat permohonan sudah masuk dalam proses registrasi atau penomeran perkara," ujar Etra salah satu penerima permohonan gugatan di MK pada JPNN, Selasa (19/2).

Proses penomeran, kata Etra, bisa memakan waktu tiga hari sampai seminggu. "Biasanya sejak registrasi 14 hari ke depan baru putus," jelasnya.

Saat ingin didaftarkan gugatan tersebut ke MK, sempat terjadi baku hantam antar kedua belah pihak. Salah satu Satpam yang berjaga di MK, Dwi Antoni menuturkan kemarin sempat ricuh di MK lantaran ratusan orang berdemo terkait hasil pilkada di Papua tersebut. Bahkan ratusan pendemo tersebut bertahan di MK sejak pukul 08.00 pagi sampai sore hari.

Menurut Dwi, saat gugatan itu akan didaftarkan ke MK sempat terjadi pro kontra. Karena, kedua belah pihak (yakni pihak yang kalah dan pihak yang menang) saling menghalangi.

"Ada yang mau mengajukan perkara, dan ada yang berusaha menghalangi. Yang mengajukan tetep kena pukul. Sempet ada adu hantam antar mereka," ujar Dwi di tempat yang sama.

Namun kerusuhan tersebut, segera dapat diantisipasi oleh Polisi dengan membawa beberapa diantara mereka yang memicu perkelahian ke Polres setempat. Mereka segera diamankan oleh Polisi berserta Brimbob yang kebetulan hari itu dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang Sulawesi Selatan di MK.

"Ya karena adu pukul jadi dibawa ke Polres setempat. Kemarin ada 300-an polisi," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini yang terdaftar di MK terkait perselisihan hasil pemilu provinsi Papua ada empat orang pemohon yang mengajukan gugatan di hari yang sama, Senin (18/2). Pemohon pertama atas nama Barnabas Suebu dan John Tabo serta Jhon dan Willy.

Pemohon Kedua tim pasangan nomer urut 6 yaitu Habel M dan Ev Yop Kogaya. Pemohon Ketiga, pasangan nomer urut 2 Menase Robert Kambu dan Blasius Adolf Pakage serta pasangan nomer urut 1 yakni Noakh Nawipa dan Johanes dan pasangan nomer urut 4 Wellington dan Weynand. Pemohon terakhir pasangan nomer urut 5 yaitu Alex Hesegem dan Marthen Kayoi. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Keberatan Raffi Direhabilitasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler