Bhs Diciduk Saat Transaksi di Hotel, Pengakuannya Baru Dua Kali

Selasa, 21 Juli 2020 – 11:14 WIB
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Seorang sopir yang sekaligus sebagai kurir narkoba ditangkap saat menjual atau bertransaksi di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.

"Pelaku Bhs (34), diamankan anggota narkoba saat hendak transaksi di hotel di mana warga Jalan Prabusiliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur diamankan dengan barang bukti 5,38 gram sabu-sabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, Selasa.

BACA JUGA: Warga Aceh Ditangkap di Lebak, Barang Buktinya Banyak Banget

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 20.15 WIB, di parkiran salah satu hotel di Jambi.

Saat itu Bhs melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA: Kesaksian Warga: Kekasih Editor Metro TV Tak Terlihat Sedih Saat Olah TKP

"Pada saat ditangkap tanpa perlawanan," kata Dewa Putu Gede.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap Bhs, hasilnya negatif dan dia murni sebagai kurir atau pengedar.

BACA JUGA: Kasus Positif COVID-19 Sulut: Hampir Tembus 2.000 Orang, Manado Terbanyak

Sementara itu polisi kini sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringannya baik itu siapa bandar besar dan sasaran pelaku mengedarkannya.

Dari pengakuan Bhs, dia baru dua kali menggedarkan narkoba tersebut dan kemudian dia juga mendapatkan upah dari pemegang barang atau bandar besarnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya.

"Tersangka mendapat upah atau bayarannya sesuai dengan berat sabu yang dijualnya," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler