Warga Aceh Ditangkap di Lebak, Barang Buktinya Banyak Banget

Selasa, 21 Juli 2020 – 00:27 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, LEBAK - Warga Kabupaten Pidi, Aceh, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak karena membawa obat tanpa izin edar pada Sabtu (18/7) di Jalan Raya Pandeglang di Kecamatan Warunggunung.

Kepala Satnarkoba Polres Lebak AKP Asep Jamaludin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Agus (28), dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras.

BACA JUGA: Toko Kosmetik di Tangerang Jual Obat Keras

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tersangka di ruas Jalan Raya Pandeglang di Kecamatan Warunggunung.

“Satu orang tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar sudah kami amankan. Barang bukti yang diperoleh berupa ribuan butir obat merek Heximer dan Tramadol,” kata Asep Jamaludin seperti dilansir Radar Banten, Senin (20/7).

BACA JUGA: Obat Keras Banyak Beredar di Kota Serang

Dijelaskannya, tersangka mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lebak. Rinciannya, obat merk Heximer sebanyak 5.000 butir dan Tramadol HCI sebanyak 550 butir. Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang Rp200 ribu dari tersangka Agus.

“Kami komitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di masyarakat. Karena itu, masyarakat yang menerima informasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba harus melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Tersangka Agus, lanjutnya, telah melanggar Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman bagi tersangka paling lama 15 tahun penjara.

“Sekarang tersangka mendekam di tahapan Mapolres Lebak. Jika berkasnya sudah lengkap akan langsung kita limpahkan ke Kejari Lebak,” tukasnya. (mastur/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler