BI Ancam Bank Nakal

Selasa, 25 Juni 2013 – 04:31 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal makin tegas menindak perbankan yang rendah mengimplementasikan kebijakan good corporate governance (GCG) atau tatakelola korporasi. Pasalnya, saat ini masih banyak bank yang dinilai belum patuh terhadap regulasi GCG perbankan. Tak pelak, BI akan menjatuhkan sanksi yang cukup berat terhadap bank-bank tersebut.
      
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 8 tahun 2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum, terdapat beberapa sanksi yang penerapannya tergantung tingkat kesalahan bank. "Dan sampai sekarang, masih ada bank yang kita larang untuk melakukan ekspansi," ungkapnya di Gedung DPR, Senin (24/6).
      
Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada tujuh kasus dugaan kejahatan oleh empat perbankan. Pertama adalah kasus hilangnya dana nasabah Bank Danamon cabang Depok dari Rp 43 miliar menjadi Rp 6 ribu. Berikutnya soal masalah Bank Mega dengan Elnusa yang melibatkan dana sebesar Rp 111 miliar, serta kasus pembobolan uang milik Pemkab Batubara Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar.
      
Tidak hanya itu, Bank Jabar Banten tercatat memiliki dua kasus terkait dugaan kredit fiktif kepada Koperasi Bina Usaha sebesar Rp 38,7 miliar, dan kasus dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor Bank BJB di T-Tower di jalan Gatot Subroto Jakarta senilai Rp 543 miliar.

Kemudian di PaninBank ada fraud senilai Rp 30 miliar berupa penyelewengan kredit oleh kantor cabang umum di Banjarmasin. Dan terakhir adalah kasus Bank Mestika Dharma berupa tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian pinjaman kredit nasabah sebesar Rp 1,2 miliar.
      
Kendati beberapa bank masih terlilit kasus, Halim menegaskan bahwa secara umum kondisi perbankan di tanah air relatif baik. "Beberapa masalah tersebut tidak mengganggu kinerja bank per bank. Jadi tidak ada masalah dengan bank-bank itu. Risiko operasional dan permasalahan hukum bisa saja terjadi," ungkapnya.(gal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Ayam dan Telur Melambung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler