BI Atur Transaksi Sertifikat Deposito

Jumat, 24 Maret 2017 – 13:27 WIB
Bank Indonesia. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru, yakni PBI No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.

Aturan tersebut menjadi payung hukum transaksi sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).

BACA JUGA: Cegah Manipulasi Bilyet Giro, BI Keluarkan Aturan Baru

Selama ini, transaksi NCD dilakukan tanpa adanya peraturan resmi dari regulator.

NCD adalah salah satu instrumen penambah likuiditas bank yang bisa ditransaksikan.

BACA JUGA: Indonesia Masih Kuat Hadapi Tekanan The Fed

Dengan NCD, bank tidak terlalu bergantung pada dana pihak ketiga (DPK) yang bisa ditarik sewaktu-waktu.

Bank juga mempunyai sumber pendanaan yang jangkanya lebih panjang daripada deposito.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... DPR Setujui Lima Komisioner Baru BSBI

Namun, sumber pendanaan lebih pendek jika dibandingkan dengan transaksi surat berhaga negara (SBN) yang tenornya bisa sampai sepuluh tahun.

Tenor surat utang NCD dapat mencapai 36 bulan. NCD diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp 10 miliar dan dalam valuta asing dengan nominal yang sama.

Saat ini, ada sekitar Rp 5 miliar outstanding sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang dari total sertifikat deposito yang diterbitkan Rp 20,25 triliun.

”Dengan adanya aturan ini, semua NCD bisa ditransaksikan dan memberi kepastian kepada pelaku pasar,” kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, Kamis (23/3).

Sebesar 92 persen NCD yang telah diterbitkan berasal dari perbankan.

Sedangkan enam persen adalah dana pensiun, serta sisanya dari industri lain. Aturan baru mengenai transaksi NCD ini berlaku 1 Juli mendatang.

”Kami masih ingin memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk melakukan penyesuaian,” kata Nanang.

Dalam praktiknya, bank, perusahaan efek, pialang, maupun kustodian harus mendapatkan izin dari BI.

Lembaga Penyimpanan dan Penatausahaan (LPP) yang ditunjuk BI, kustodian, serta pialang juga wajib memberikan informasi transaksi NCD secara berkala.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan diatur dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG).

Salah satu bank yang tahun ini menerbitkan NCD adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

BNI menerbitkan NCD rupiah tanpa warkat Rp 2,7 triliun. NCD tersebut dibagi dalam empat tenor.

Pertama, tenor 370 hari kalender senilai Rp 2,19 triliun dengan tingkat diskonto 7,55 persen. 

Kedua, tenor 18 bulan senilai Rp 350 miliar dengan tingkat diskonto 7,9 persen.

Ketiga, tenor 24 bulan sebesar Rp 150 miliar dengan tingkat diskonto 8,05 persen.

Terakhir, tenor 35 bulan senilai Rp 5 miliar dengan tingkat diskonto 8,35 persen. (rin/c25/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UGM Rekomendasikan Salah Satu Dosennya Jadi Pengawas BI


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler