jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 untuk mengatur bilyet giro.
Peraturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 1 April mendatang.
BACA JUGA: Indonesia Masih Kuat Hadapi Tekanan The Fed
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah format baru yang harus dipenuhi.
BI mengatur beberapa poin, seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, serta tanggal efektif.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... DPR Setujui Lima Komisioner Baru BSBI
Kemudian, bilyet giro harus diserahkan penerima atau kuasanya.
Jumlah koreksi juga diatur maksimal tiga kali pada seluruh field pada bilyet giro, kecuali tanda tangan.
BACA JUGA: UGM Rekomendasikan Salah Satu Dosennya Jadi Pengawas BI
Sementara itu, bilyet giro dengan format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2017.
Perubahan format tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bilyet giro.
Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, penyalahgunaan itu, antara lain, praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan cara mengosongkan nama serta nomor rekening.
Ada juga praktik penyalahgunaan dengan memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.
’’Maka, untuk peningkatan keamanan penggunaan bilyet giro dan untuk perlindungan pemakai bilyet giro, kami sempurnakan aturan ini,’’ katanya, Senin (20/3).
Dia menuturkan, transaksi paper based menggunakan bilyet giro mendominasi hingga 80 persen jika dibandingkan dengan transaksi memakai cek yang hanya sebesar 20 persen.
Penggunaan bilyet itu disebabkan rutinitas pembelian yang dilakukan para pengusaha.
Selain itu, transaksi nontunai menggunakan bilyet giro lebih aman daripada cek yang cenderung tunai.
Bilyet giro merupakan surat perintah memindahkan dana kepada bank tertarik, untuk kemudian dipindahbukukan kepada rekening yang ditunjuk pemilik dana. (rin/c7/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, BI tak Beroperasi pada Hari Pilkada Rabu Besok
Redaktur & Reporter : Ragil