BI Batasi Hadiah untuk Nasabah

Pendanaan Perbankan Dinilai Akan Tetap Meningkat

Minggu, 20 Mei 2012 – 06:32 WIB

JAKARTA-Para nasabah jangan lagi terlalu berharap ketiban rejeki nomplok karena dapat hadiah dari hasil rajin menabung di bank. Sebab, Bank Indonesia (BI) akan membatasi pemberian hadiah bagi nasabah oleh perbankan sebagai salah satu arah kebijakan perbankan 2012.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad dalam laporan pengawasan Perbankan 2011 seperti dikutip dari situs resmi BI menyampaikan bahwa hal itu sebagai tindak lanjut dari sisi pengawasan bank. "Akan dilakukan enforcement ketentuan dengan mewajibkan Rencana Bisnis Bank (RBB) mencantumkan target-target peningkatan efisiensi dan penurunan suku bunga kredit pada level yang wajar," ungkapnya.

Bank Indonesia, menurut Muliaman, tengah mengkaji praktek pemberian tingkat bunga dana pihak ketiga (DPK) di atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Juga, mengkaji pembatasan pemberian hadiah bagi nasabah.

Belum dijelaskan detil dari upaya wasit perbankan itu dalam rencana pembatasan pembagian hadiah untuk nasabah. Muliaman belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal ini.

Dalam poin inti lainnya dari arah kebijakan perbankan 2012, BI memang berupaya untuk memperkuat Ketahanan Perbankan. Kebijakan penguatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan permodalan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan dan antisipasi perubahan siklus bisnis.

"Melalui kebijakan ini perbankan Indonesia akan lebih siap dalam mengantisipasi berbagai risiko karena dapat di-cover dengan permodalan yang mencukupi," katanya.
Senior Economist and Head, Government Relations Standard Chartered, Fauzi Ichsan, mengatakan kebijakan pembatasan pembagian hadiah kepada nasabah oleh bank belum tentu efektif jika benar-benar direalisasikan. Keinginan BI agar setiap bank melakukan efisiensi justru berpotensi berakhir sebaliknya.

Setiap bank, lanjut Fauzi, tetap akan berlomba untuk menggalang dana nasabah. Jika strategi pemberian hadiah dibatasi, bahkan sampai dihentikan, akan dilakukan strategi lain yang diprediksi berujung pada peningkatan pendanaan oleh masing-masing bank. "Biaya pendanaan perbankan akan naik. Apapun bentuknya, apa dalam bentuk bunga bank yang lebih tinggi atau hadiah bagi nasabah, sama saja," ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin.

Pembatasan memungkinkan meningkatnya bunga deposito perbankan diiringi kenaikan suku bunga. Selain itu juga memungkinkan munculnya strategi lain yang belum teruji sehingga berpotensi pada pembengkakan biaya uji coba strategi tersebut. "Walau bagaimanapun perbankan butuh untuk terus menggalang dana nasabah," tegasnya.

Fauzi juga mempertanyakan kepentingan BI dalam membatasi program pemberian hadiah kepada nasabah. Menurutnya, hal itu murni sebagai strategi dari masing-masing bank untuk berkembang.

Dalam pelaksanaannya, tidak ada bank yang mengambil resiko tinggi hanya karena ingin membagikan hadiah kepada nasabah. "Dasar hukum BI akan dipertanyakan (dalam pengaturan pembatasan hadiah untuk nasabah, Red.). Selama tingkat kesehatan perbankan baik, misalnya CAR (Capital Adequacy Ratio / rasio kecukupan modal) tinggi dan NPL (Non performing Loan / kredit macet) rendah, kan tidak masalah," ulasnya.

Fauzi menyesalkan soal kenapa BI harus turut campur dalam strategi bank. Masih banyak tugas dan cara lain yang semestinya dilakukan regulator untuk membuat industri perbankan Indonesia lebih sehat dan transparan. (gen/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Pribadi Dibatasi Tahun Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler