jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.
BACA JUGA: Thomas Tuchel Ungkap Biang Kerok Kekalahan Bayern Munchen dari Manchester City
"Kami telah memblokir QRIS pelaku agar tidak bisa lagi digunakan, sehingga tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah," kata Erwin, Rabu (12/04).
Erwin mengungkap bahwa Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.
BACA JUGA: Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Wapres Maruf Amin Bicara Tegas
"Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan atas kasus ini," ungkap Erwin.
Untuk menghindari kejadian serupa kata Erwin, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang atau merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS.
"Antara lain memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang atau merchant," jelas Erwin.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang atau merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.
"Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang atau merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut dengan baik," tegas Erwin.
Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pedagang atau merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
"Secara reguler pedagang atau merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang atau merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," harap Erwin.
"Dalam hal ini tentu pedagang atau merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab," tambah Erwin.
Lanjut dikatakan Erwin, jika terjadi hal serupa pedagang atau merchant dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau terjadi hal yang serupa, maka dapat langsung melapor ke penegak hukum agar segera ditindaklanjuti," terang Erwin.
Sebagai informasi, sebagai sebuah kanal pembayaran, QRIS memiliki keunggulan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH) dalam memfasilitasi kebutuhan transaksi masyarakat di era digital, baik bagi masyarakat maupun pedagang atau merchant.
Penyelenggaraan QRIS, termasuk aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.
PJP yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara QRIS juga wajib memperoleh persetujuan dari BI dimana aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS.
Serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.
Selain itu, BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS (masyarakat dan pedagang/merchant) melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) dengan nomor telp.021-131, email: bicara@bi.go.id.
BI mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang atau merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.
Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp 12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati