Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Wapres Ma'ruf Amin Bicara Tegas

Selasa, 11 April 2023 – 14:42 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membentuk satuan tugas untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, mendapat dukungan kuat dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu dan supaya juga jelas karena ada isu yang tidak jelas," ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

BACA JUGA: Pakar TPPU Sebut KPK Harus Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Jerat Artis terkait Rafael Alun

Dia berharap dengan adanya satgas tersebut maka akan menjadi jelas dari mana dan ke mana saja aliran dana janggal triliunan rupiah tersebut.

"Mana yang sebenarnya itu terjadi ketidaksesuaian dengan aturan, mana yang mendapatkan dana secara tidak sah, nah itu perlu penelitian. Jadi, tidak hanya angka, tetapi tidak tahu ini detailnya seperti apa," jelas Wapres.

BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, ART Minta Polri hingga Kejagung Proaktif

Dia menekankan dengan adanya satgas tersebut diharapkan tidak terjadi lagi upaya-upaya menuduh pihak-pihak tertentu secara tidak jelas.

"Itu saya kira penting, satgas itu menurut saya penting dan memang dalam rangka mencegah terjadinya korupsi," ujar dia.

BACA JUGA: Wapres Kiai Maruf Amin Tiba di Pekanbaru, Ini Agendanya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi ganjal di Kementerian Keuangan.

"Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4).

Supervisi itu, lanjut dia, akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building.

Mahfud menambahkan Komite TPPU melalui satgas akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler