BI Desak Visa-Mastercard Ubah Pola Bisnis

Senin, 10 Juli 2017 – 10:29 WIB
Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan diimbau terhubung dengan setidaknya dua lembaga switching atau penyedia jasa infrastruktur transaksi nontunai.

Penggunaan dua lembaga switching tersebut dilakukan agar jaringan perbankan dalam memberikan layanan transaksi nontunai lebih luas.

BACA JUGA: Batal Naikkan Tarif Dasar Listrik, Pemerintah Tambah Subsidi

Selain itu, efisiensi lebih lebih mudah dilakukan sehingga biaya transaksi yang dikenakan kepada nasabah bisa lebih murah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan, ada dua lembaga switching, yakni switching biasa dan switching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

BACA JUGA: Penyaluran Kredit Lancar, Pertumbuhan Ekonomi Lebih Baik

Perusahaan switching yang sudah mempunyai lisensi GPN adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).

Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) itu melayani sistem GPN pada bank-bank pelat merah seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI. JPN merupakan pengelola ATM Merah Putih atau ATM Link.

BACA JUGA: 6,5 Persen DPK Bank Wajib Ditempatkan di BI

Selain itu, ada PT Artajasa Pembayaran Elektronis yang mengelola ATM Bersama dan sudah bekerja sama dengan Himbara serta bank-bank swasta.

 ”Lembaga switching yang sudah ada tetap bisa beroperasi seperti biasa. Tetapi, kalau seandainya iklim NPG (National Payment Gateway atau GPN) sudah terbentuk, semua harus mengikuti persyaratan. Yakni, interoperated, interconnected, dan routing domestik,” kata Agus pada akhir pekan lalu.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menuturkan, adanya GPN membuat proses routing dalam transaksi nontunai dapat dilakukan di dalam negeri.

Selama ini, perbankan di Indonesia belum memiliki infrastruktur yang kuat sehingga menggandeng Visa dan Mastercard sebagai perusahaan principal.

Dengan menggandeng Visa dan Mastercard, proses routing harus dilakukan di luar negeri, baru kemudian kembali ke Indonesia.

Hal itu membuat biaya yang ditanggung bank menjadi mahal sehingga ikut memengaruhi pengenaan biaya transaksi pada nasabah.

Untuk itu, GPN diterapkan agar proses routing dilakukan di dalam negeri sehingga beban operasional bank tidak membengkak.

”Bisnis global player (Visa dan Mastercard, Red) tetap akan tumbuh, tetapi dalam bentuk yang lain. Yang tadinya untuk debit yang berlogo internasional yang di-routing di luar, sekarang di-routing di dalam. Mereka (pemain global) harus menyesuaikan dengan itu,” ujar Agus.

Artinya, logo Visa dan Mastercard tetap tercantum pada kartu debit maupun kredit. Namun, proses routing dilakukan di dalam negeri.

Onny pun menekankan bahwa perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard bisa tetap berbisnis di dalam negeri.

Misalnya, dengan menawarkan jasa keamanan transaksi pada pemain domestik. (rin/c21/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giro Wajib Minimum Averaging Berpotensi Dongkrak Kredit


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler