jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berjanji tak akan mempersulit pengadaan uang elektronik atau e-money dari e-commerce.
BI juga berjanji mengeluarkan izin maksimal 35 haru setelah pemohon memenuhi semua persyaratan.
BACA JUGA: Angpao pun Dikirim dengan WeChat
Hingga kini, BI telah menerima pengajuan penyelenggaraan uang elektronik dari dua e-commerce, yaitu Shopee dan Tokopedia.
’’Syaratnya, antara lain, punya pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni, serta jaminan keamanan transaksi yang kuat,’’ kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo, Sabtu (23/9).
BACA JUGA: BI Janjikan Penerbitan Izin Uang Elektronik Maksimal 35 Hari
Shopee tengah mengajukan izin layanan uang elektronik Shopeepay.
Sementara itu, Tokopedia mengajukan izin untuk layanan TokoCash.
BACA JUGA: Ki Kusumo Nilai Sosialisasi e-money Sangat Minim
Pungky menyatakan, pihaknya telah menghentikan sementara (suspend) TokoCash. Namun, khusus fitur isi ulang (top-up) saja.
’’Jadi, Tokopedia nggak boleh mengoperasikan fitur top-up sebelum ada izin dari kami. Saat mengajukan izin, TokoCash sudah punya dana Rp 1 miliar dari lebih dari satu juta pengguna,’’ jelasnya.
Menurut Pungky, belakangan, masalah top-up uang elektronik memang menjadi perhatian BI.
Pihaknya sempat memberikan teguran kepada Go-Jek setelah mengumumkan rencana pengenaan biaya top-up Go-Pay yang dilakukan dari kanal Bank Mandiri.
Apalagi, setelah ditelusuri, rupanya pengenaan biaya tersebut ditetapkan sepihak tanpa kesepakatan lebih dulu dengan Bank Mandiri.
’’Kami semprit itu. Akhirnya mereka (Go-Jek) nggak jadi menarik biaya kan waktu itu,’’ terangnya.
CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengungkapkan, pihaknya selalu beroperasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pihaknya ingin mengembangkan TokoCash agar bisa beroperasi di luar platform Tokopedia sehingga perlu mengurus izin ke BI.
Rencana ekspansi itu dilakukan karena respons masyarakat terhadap TokoCash sangat besar.
’’Tokopedia memiliki kerja sama yang kuat dengan regulator untuk memastikan inovasi yang lahir tetap berjalan selaras dengan peraturan,’’ tuturnya.
Seluruh fitur top-up, fitur TokoCash yang lain seperti transaksi, cash back, dan refund tetap berfungsi seperti biasa. (rin/c18/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI
Redaktur & Reporter : Ragil