BI Janjikan Penerbitan Izin Uang Elektronik Maksimal 35 Hari

Minggu, 24 September 2017 – 08:27 WIB
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerima pengajuan penyelenggaraan uang elektronik dari dua e-commerce, yakni PT Shopee Internasional Indonesia dan PT Tokopedia.

Regulator sistem pembayaran tersebut berjanji akan segera mengeluarkan izin maksimal 35 hari setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pemohon.

BACA JUGA: Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI

“Syaratnya antara lain harus punya pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni serta jaminan keamanan transaksi yang kuat,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo kemarin (23/9).

Shopee tengah mengajukan izin layanan uang elektronik Shopeepay, sedangkan Tokopedia mengajukan izin untuk layanan TokoCash.

BACA JUGA: Bank Jatim Belum Tertarik Keluarkan Uang Elektronik

Menurut Pungky, pihaknya telah menghentikan sementara (suspend) TokoCash, namun khusus fitur isi ulang (top up) saja.

“Memang yang kami suspend itu khusus top up saja, jadi Tokopedia enggak boleh mengoperasikan fitur top up sebelum ada izin dari kami. Pada saat mengajukan izin, TokoCash sudah punya dana Rp 1 miliar dari lebih dari 1 juta pengguna,” lanjut Pungky.

BACA JUGA: Citilink Indonesia Gandeng JD ID

Menurut Pungky, masalah top up uang elektronik memang menjadi perhatian BI belakangan ini.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, BI sempat memberi teguran pada PT Gojek Indonesia setelah mengumumkan rencana pengenaan biaya top up Go-pay yang dilakukan dari kanal Bank Mandiri.

Apalagi setelah ditelusuri, rupanya pengenaan biaya tersebut ditetapkan sepihak tanpa kesepakatan terlebih dahulu dengan Bank Mandiri.

“Kami semprit itu. Akhirnya mereka (Go-jek) enggak jadi narik biaya kan waktu itu,” terangnya.

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengungkapkan, Tokopedia selalu beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Namun pihaknya ingin mengembangkan TokoCash agar bisa beroperasi di luar platform Tokopedia sehingga perlu mengurus izin ke BI.

Rencana ekspansi itu dilakukan karena response masyarakat terhadap TokoCash sangat besar.

“Tokopedia memiliki kerja sama yang kuat dengan regulator untuk memastikan inovasi yang lahir tetap berjalan selaras dengan peraturan yang telah berlaku,” tuturnya.

Seluruh fitur top up, fitur TokoCash yang lain seperti transaksi, cashback dan refund tetap berfungsi seperti biasa. (rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Konsep Berbeda, Otenta Sediakan Produk UMKM Lokal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler