BI Longgarkan Kegiatan Devisa

Rabu, 28 Mei 2014 – 07:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Percepatan pendalaman pasar keuangan berdampak pada upaya pelonggaran regulasi-regulasi yang sebelumnya ketat. Salah satu aturan yang bakal ditinjau ulang oleh Bank Indonesia (BI) adalah mengenai kegiatan devisa.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sejak krisis 2008, bank devisa yang tadinya masuk dalam transaksi yang berisiko dan tidak terstruktur, akhirnya memilih jalur aman. Regulator juga menghindari risiko dengan membuat aturan yang sangat ketat hingga melakukan pelarangan yang membuat market tidak efisien.

BACA JUGA: BI Anjurkan Pangkas Subsidi Energi

"Kalau dihidupkan kembali (pendalaman pasar), namun semuanya dihindari dan tidak mau, itu tidak baik. Relaksasi devisa dan instrumennya akan kami lakukan," tuturnya.

Lantaran itu, menurut Agus, pihaknya akan meninjau ulang regulasi di pasar keuangan agar kegiatan devisa dapat lebih aktif lagi di Indonesia. Kebijakan pelonggaran itu diharapkan dapat menjawab kebutuhan yang ada di pasar.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia, iPaymu Gairahkan Bisnis Online

Agus mencontohkan, sebelumnya setiap melakukan transaksi hedging atau lindung nilai perlu menyampaikan suatu dokumen yang ditandatanganioleh pihak pembeli dan penjual.

"Kalau sudah punya market code of conduct, mungkin dokumennya tidak perlu harus disampaikan, difotokopi, dan dikirim. Namun, cukup verifikasi di masing-masing bank dan dibuatkan pernyataan," katanya.

BACA JUGA: Subsidi Energi Tembus Rp 392 T

Dengan adanya relaksasi aturan, Agus memproyeksi transaksi devisa akan naik cukup signifikan. Saat ini transaksi devisa hanya mencapai USD 5 miliar per hari.

"Saya lihat untuk Indonesia dinaikkan tiga kali lipat itu bukan sesuatu yang sulit. Harusnya bisa naik tiga kali lipat dalam waktu 2-3 tahun," katanya.

Chairman Indonesia Foreign Exchange Market Comittee (FEMC) Panji Irawan mengatakan, salah satu regulasi yang bisa ditinjau ulang oleh otoritas moneter adalah ketentuan transaksi money changer.

Sebelumnya, untuk menghindari aksi spekulatif maupun transaksi yang tidak memiliki kepentingan ekonomi, regulator membuat aturan yang lumayan ketat. "Underlying transaksinya lumayan strict. Barangkali ini bisa ditinjau ulang," katanya. (gal/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Cegah Pelaku Pasar Forex Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler