jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4). Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah notaris Buntario Tigris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century. Pada persidangan itu, Buntario dikorek mengenai akta pengikatan pemberian FPJP Century pada 14 November 2008.
BACA JUGA: Muhaimin Terima Paket Bom di Bekas Kantor PKB?
Buntario mengungkapkan, dirinya ditelepon Direktur Bank Century, Hamidi pada hari Jumat 14 November 2008 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Buntario diminta agar segera datang ke kantor BI untuk mengurus akta pengikatan dan penjaminan.
"Ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu perjanjian apa," kata Buntario saat bersaksi dalam persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4).
BACA JUGA: FHI Desak Honorer Gagal Prioritas P3K tanpa Tes
Buntario tiba di BI sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ia baru tahu diminta mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century. Nilai plafon FPJP yang akan diberikan Rp 502,07 miliar untuk 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sampai 40 hari.
Bank Century menjaminan aset berupa surat utang senilai Rp 10 miliar dan aset kredit nasabah senilai Rp 467 miliar. Aset tersebut dijaminkan terkait dengan pengikatan jaminan.
BACA JUGA: Suara Demokrat Melorot, Anas: Kerja Pemerintah tak Memuaskan
Buntario lantas meneliti dokumen aset penjaminan mulai hari Jumat, 14 November 2008 pukul 13.30 WIB. Sedangkan akta jaminan baru selesai ditandatangani Sabtu, 15 November 2008 dini hari pukul 01.00 WIB.
Menurut Buntario, penandatangan akta perjanjian Century berbeda dengan pembuatan akta pada umumnya. Sebab, biasanya akta dibuat dan ditandatangani pada hari yang sama.
Lebih lanjut Buntario mengaku diminta forum agar mencantumkan tanggal 14 November sebagai tanggal pembuatan akta meskipun akta baru selesai tanggal 15 November. "Itu yang inisiatif (dibuat tanggal 14 November 2008) BI," ujarnya.
Buntario mengaku tidak tahu alasan pencantuman tanggal 14 November dalam akta perjanjian. Meski demikian, ia menyatakan saat akta perjanjian ditandatangani, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi Bank Century.
Namun menurut Buntario, dokumen yang ada sudah memenuhi prosedur. Sedangkan dokumen yang kurang tidak terlalu signifikan.
"Yang utama sudah lengkap yaitu hak tanggungan nasabah itu sudah lengkap. Yang kurang itu seperti data-data debitur dan lain-lain," tandas Buntario.
Dalam surat dakwaan Budi, pencairan FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008 sekitar pukul 20.43 WIB senilai Rp 356,8 miliar. Padahal saat pencairan dana FPJP tahap 1 belum ada penandatanganan akta perjanjian FPJP antara BI dengan Bank Century. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diapresiasi jika Berani Memutuskan Demokrat Jadi Oposisi
Redaktur : Tim Redaksi