jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan penyesuaian itu memiliki beberapa ketentuan, di antaranya kartu yang telah berteknologi chip, dan berlaku sejak 12 Juli hingga 30 September 2021.
BACA JUGA: BI Rilis Posisi Cadangan Devisa Indonesia Juni 2021
"Dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19," katanya.
Menurut Erwin batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
BACA JUGA: BI Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 4,1-51 Persen
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir satu hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip," ujar Erwin.
BI saat ini telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
BACA JUGA: Gubernur BI Paparkan Tiga Langkah Mengembangkan Literasi Ekonomi Syariah
"Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Erwin.
BI juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tegas Erwin. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia