BI Pasang Kuda-Kuda, Sudah Mau Pindah ke IKN, Kapan?

Selasa, 22 November 2022 – 06:09 WIB
Bank Indonesia (BI) menyatakan bersiap untuk melakukan perpindahan bank sentrak ke Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bersiap untuk melakukan perpindahan bank sentrak ke Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 2023.

"Deputi Gubernur kami sudah mulai bolak-balik ke IKN untuk persiapan ini, sehingga perpindahan BI ke IKN masuk dalam arah kebijakan kami pada 2023," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (21/11).

BACA JUGA: Bicara di Rakornas MPO Golkar, Lodewijk Singgung Soal Dewan Kolonel vs Dewan Kopral

Menurut dia, BI merupakan salah satu lembaga yang akan terlebih dulu pindah bersama dengan beberapa lembaga dan kantor pemerintahan lainnya, jika berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

"Bank sentral sudah berada pada tahap akhir penyesuaian konseptual desain perpindahan ke IKN baru," ungkapnya.

BACA JUGA: Gelar IPEX 2022, BTN Bidik KPR Baru Capai Rp 1,5 Triliun

Perry membeberkan selaras dengan tahapan pemindahan ke IKN pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai peta jalan (roadmap) perpindahan.

"Koordinasi dilakukan baik mengenai aspek hukum, organisasi, proses kerja, sumber daya manusia, maupun penyediaan sarana dan prasarana," jelasnya.

Selain itu, pada 2023 BI memiliki empat arah kebijakan lainnya yang menjadi fokus BI pada tahun depan.

Pertama, memperkuat kerangka kerja dan respons bauran kebijakan untuk memperkirakan dan membuat simulasi dengan lebih baik dan granular.

Dengan demikian, respons bisa dikalibrasi secara baik dengan waktu yang tepat.

Arah kebijakan kedua adalah peningkatan bank sentral digital, khususnya dalam penerbitan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC), Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI), maupun kerja sama internasional.

Perry melanjutkan arah kebijakan ketiga yaitu dengan terus mengimplementasikan Digital Business Process Re-enginering terutama dalam penguatan tata kelola, pengukuran efektif dan efisien, serta manajemen risiko.

Kemudian yang keempat melalui persiapan saat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disepakati, mengantisipasi proses bisnis BI, maupun kepemimpinan BI di nasional maupun internasional.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BI   IKN   Bank Sentral   Bisnis  

Terpopuler