Biadab! Ayah Garap Anak Tiri Berkali-kali, Begini Ceritanya

Minggu, 22 Agustus 2021 – 18:03 WIB
Ilustrasi pemerkosa anak tiri di Musi Rawa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MUSI RAWAS - Giono (38) tak berkutik saat didatangi sejumlah petugas dari Polres Musi Rawas, pada Sabtu (21/8).

Sebagai seorang ayah, Giono sudah menyalahi tugas luhurnya sebagai pelindung keluarga.

BACA JUGA: Youtuber Hina Nabi Muhammad, KH Hasan Basri Bereaksi Keras

Giono dilaporkan telah berbuat nista terhadap anak tirinya, bahkan berulang-ulang kali.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menjelaskan kronologis terungkapnya perbuatan biadab Giono itu.

BACA JUGA: Duh! Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Saat Berbuat Terlarang

Berawal ketika korban yang sudah tidak tahan lagi menjadi sasaran pelampiasan birahi tersangka, mengadukan ke ibu kandungnya, We (37).

Kepada We, korban menceritakan bahwa pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, dia telah diperkosa oleh tersangka.

BACA JUGA: Kabur dari Rutan, Narapidana Ini tak Kuat Bertahan di Hutan, Kibarkan Bendera Putih

Aksi bejat tersangka bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali sejak dirinya duduk di bangku kelas VI SD.

Ternyata setelah aksi pertama Giono aman dan tidak diketahui orang, diam-diam tersangka mencari kesempatan untuk kembali melakukan aksi biadabnya.

Setelah korban duduk di kelas 2/VIII SMP, begitu ada kesempatan, terasangka kembali memperkosa korban.

Korban yang tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diancam tersangka kembali bungkam, dan itu justru membuat tersangka keranjingan dan ingin kembali menikmati tubuh korban.

Pada Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, begitu ada kesempatan tersangka lagi-lagi menggarap korban, dan terakhir pada Juli lalu.

Hingga akhirnya korban berani mrlaporkan kejadian nahas yang menimpanya kepada ibunya, kemudian diteruskan ke polisi pada Kamis (19/8).

Pada Sabtu (21/8), sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dijemput petugas dari Polsek BTS Ulu.

“Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses lebih lanjut. 

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres Efrannadey. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Mertua Meninggal Dunia, Choky Sitohang: Sedih dan Hancur Hatiku


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler