Duh! Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Saat Berbuat Terlarang

Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:57 WIB
Tersangka U saat digiring petugas Polresta Mataram. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, MATARAM - Pasangan suami istri (pasutri) tengah berbuat terlarang terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Keduanya pun langsung digulung Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, lantaran ketahuan mencuri sepeda motor di Jalan Swadaya, Sekarbela, Kota Mataram.

BACA JUGA: Digeledah Polisi, Pasutri Belum Mengakui, Tiba-Tiba Datang 4 Calon Pembeli..

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kedua pelaku yang diamankan yaitu U (27) dan istrinya, D (25).

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka tetapi yang ditahan hanya suaminya yaitu yang berinisial U. Sementara istrinya D tidak ditahan karena sedang hamil,” ujar Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (18/8).

BACA JUGA: Pasutri Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Wilayah Danau Sentarum

Kronologis kejadian berawal ketika pasutri ini jalan-jalan bersama anaknya  yang masih balita di Jalan Swadaya, Minggu (11/8).

Saat itu, keduanya mendapati sepeda motor jenis Honda Scoopy  yang tengah terpakir di depan salah satu percetakan lengkap dengan kunci kontak.

BACA JUGA: Kejadian Menyedihkan Ini Harus Menjadi Pelajaran Penting Bagi Semua Orang Tua

Begitu melihat hal tersebut, timbullah niat jahat pasutri tersebut.

“Yang mengambil sepeda motor itu adalah tersangka D. Kemudian langsung dibawa kabur menggunakan kunci yang tertinggal pada motor korban,” ujar Kadek Adi.

Sepeda motor korban kemudian oleh tersangka U digadaikan kepada seseorang di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp 1,6 juta.

Kejadian itu telah dilaporkan korban ke Polresta Mataram. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Berbekal rekaman kamera CCTV kami identifikasi ciri-ciri pelaku. Ternyata keduanya adalah residivis kasus yang sama. Tim langsung memburunya dan berhasil ditangkap kemarin di indekosnya yang ada di Tanjung Karang, Kota Mataram,” lanjut Kompol Adi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka nekat mencuri untuk membeli sabu.

“Ya, alasannya untuk nyabu,” pungkas Adi.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Pengepungan 2 Begal Sadis di Rumah Kosong, Banyak Tembakan, Mencekam..


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler