Biadab, Ayah Garap Putri Kandung Berkali-kali Selama 8 Tahun

Kamis, 19 Februari 2015 – 12:39 WIB

jpnn.com - BATAM - Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya kembali terjadi di Batam. Hd, 43, warga Seibeduk tega mencabuli putri semata wayangnya CN, 13. Ironisnya, perbuatan bejat ini sudah dilakukan berulang kali selama delapan tahun ini. Korban yang masih duduk di kelas 1 SMP di Kawasan Seibeduk ini diancam pelaku sebelum digauli.

Kapolsek Seibeduk, AKP Donris E. Pasaribu mengatakan, perbuatan pelaku terkuak dari laporan korban pada Senin (16/2) lalu. Pelaku sengaja melampiaskan nafsunya kepada CN akibat istrinya, RD yang tersandung kasus narkotika pada 2007 lalu.

BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Kerap Jadi Otak Curanmor

”Sejak saat itu pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban. Korban pertama sekali dicabuli pada umur enam tahun,” kata Donris dilansir Batam Pos (Grup JPNN.com), Kamis (19/2).

Hingga CN beranjak dewasa pelaku tetap melakukan perbuatan bejatnya. Namun, istri korban yang sudah bebas dari masa hukuman melihat kejanggalan pada putrinya. Sehingga, CN menceritakan perbuatan ayahnya tersebut.

BACA JUGA: Kapolres: Kalau Foto Setengah Bugil Harus Disimpan Sendiri

”Mendapatkan laporan dari korban kita langsung dalami. Dan pelaku kami amankan di kediamannya,” tuturnya.

Masih kata Donris, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk mencabuli korban. Ibu korban selalu meninggalkan rumah pada pukul 05.00 WIB untuk berjualan seleps keluar dari bui, sementara CN bersekolah pada siang hari.

BACA JUGA: Pelaku Kabur Usai Bantai Paman Sendiri hingga Tewas

”Dari pagi sampai siang itu pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Dan terakhir kali korban dicabuli 14 November lalu,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2003. ”Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara. Perlu ditekankan, 15 tahun penjara,” kata Donris.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri, Erry Syahrial mengatakan akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. Tak hanya mengawal korban dalam segi hukum, KPAD akan mengawal sampai ranah psikologis.

”Sekarang ini semakin marak (kasus pencabulan) yang melibatkan orang tua kandung. Hukuman maksimal akan kita tegakkan,” kata Erry.

Erry menambahkan, para ibu-ibu juga harus ikut berpartisipasi dalam pengawasan anak di rumah.

”Selalu waspada. Jika anak ditinggal harus di titipkan pada orang terpercaya,” tutupnya. (cr5/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perselingkuhan Diketahui Istri, Pria Ini Tewas Minum Racun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler