Biadab! Oknum Guru Mencabuli Bocah Kelas 1 SD

Senin, 02 Desember 2019 – 14:49 WIB
Oknum guru cabul tertangkap. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, BANGKALAN - Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, Jatim baru-baru ini membekuk NYN (58) oknum guru cabul dan WBS (18) warga Bangkalan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasus pencabulan NYN oknum guru terjadi 23 November 2019. Dilakukan di ruang perpustakaan sekolah, dengan korban salah satu siswinya yang masih duduk di kelas 1 SD.

BACA JUGA: Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng

"Modusnya dengan memaksa memegang alat kelamin pelaku," ujar AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan.

Sedangkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka WBS terjadi pada Agustus 2019.

BACA JUGA: Mengerikan! Kakek Cabul Itu Sering Merekam Anak - Anak Tanpa Busana

Tersangka bersama salah satu temannya AL (DPO) mengajak korban RL (14) keluar rumah dengan alasan membeli makanan.

Namun, sesampainya di sebuah area perkebunan, korban diperkosa bergiliran oleh tersangka WBS dan AL.

"Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Bahkan bisa lebih berat dikarenakan tersangka NYN seorang pendidik," tegas AKBP Rama. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler