jpnn.com - MATARAM – Tersangka Elisawati alias Eli sudah berniat menghabisi korban H Ahmad Alfan. Mantan Bendahara Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini menyusun rencana bersama sang suami Joni Mardiansah.
Modusnya, Eli menelpon suaminya Joni. Isi pembicaraan pasangan suami istri (Pasutri) ini terkait rencana membunuh korban. “Jadi sudah ada rencana sebelumnya,” kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto didampingi Kasatreskrim AKP Haris Dinzah, kemarin seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group).
BACA JUGA: Sejoli Disekap, Si Cowok Diikat Lalu Ceweknya Digilir
Dalam komunikasi itu, Eli menyampaikan niatnya kepada sang suami. Bunyinya ”Saya mau bunuh Pak Haji Ahmad.”
Tersangka Joni sempat menyadarkan istrinya dengan berkata ”Jangan. Kalau memang butuh uang lebih baik kamu pinjam dengan cara baik-baik,”. Tapi, tersangka Eli tetap mendesak suaminya agar ikut menghabisi korban.
BACA JUGA: Duh, TKI Tua itu Selundupkan 370 gram Sabu-sabu
“Akhirnya, muncul kesepakatan pasutri ini untuk bertemu di Loang Baloq,” ujarnya.
Saat komunikasi itu, tersangka Eli berada di Lombok Timur. Sementara suaminya Joni masih berada di tempat kerjanya di KSB.
BACA JUGA: Rekam Majikan lagi Asyik Mandi, eh Ketahuan..
Nah, Sabtu (16/4) pasutri ini bertemu di Loang Baloq. Namun mereka tidak duduk bersamaan. Mereka duduk dengan jarak yang jauh, namun masih bisa saling memandang.
Tak lama kemudian muncul korban menggunakan mobil pickup jenis Mitsubishi L 300 warna hitam dengan nomor polisi EA 9824 H. “Korban dan tersangka Eli sebelumnya sudah janjian,” katanya.
Lalu, tersangka Eli naik ke mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, keduanya beranjak menuju Hotel Candra. Mereka masuk ke kamar hotel nomor 37.
Dari kamar hotel itu, tersangka Eli menghubungi suaminya Joni dan meminta meluncur ke hotel Candra. Pesan singkat tersangka Eli berisi ”Saya udah di Hotel Candra”.
“Mendapat pesan itu Joni meluncur ke hotel dan menunggu di luar,” bebernya.
Sekitar 30 menit berada di dalam kamar, korban dan tersangka Eli keluar dari hotel. Keduanya pergi ke Pantai Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Sementara Joni membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DR 3603 YA.
Setiba di Mapak atau lokasi pembunuhan, tersangka Eli memukul bagian kepala korban menggunakan mainan plastik yang ada di mobil. Pukulan itu membuat korban terluka.
Korban keluar dari mobil sambil membersihkan darah menggunakan tisu. Tak disangka, Joni datang dan memukul korban menggunakan batu.
Korban berusaha menyelamatkan diri. Ia berlari dan masuk ke dalam parit sawah. Namun, tersangka Joni menarik leher baju korban hingga terjatuh.
“Tersangka JM (Joni Mardiansah) memukul leher korban sebanyak tiaga kali,” sebutnya.
Kemudian datang tersangka Eli dan memberikan sebilah pisau. Joni pun menusuk perut korban sebanyak dua kali. Keduanya pergi meninggalkan korban yang sedang sekarat.
Sepekan diburu, akhirnya dua tersangka berhasil dibekuk. Tersangka Eli ditangkap di Labuhan Lombok. Sementara, tersangka Joni ditangkap di Kantor Trackindo Taliwang, tempatnya bekerja. “Dua pelaku sudah kami tahan,” aku dia.
Dua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.(JPG/jlo/fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Sih, tapi Modusnya Minta Sumbangan
Redaktur : Tim Redaksi