Biadab! Polisi Gadungan Setubuhi Gadis Bawah Umur

Rabu, 02 Desember 2015 – 08:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen.

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Riki Ardiansyah, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, tampaknya, punya waktu lama untuk menyesali perbuatannya. Menyaru sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob), laki-laki 24 tahun itu mencabuli gadis di bawah umur. Kemarin (1/12) dia divonis enam tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung. Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Jika dia tidak membayar, hukuman bertambah tiga bulan. Hakim beranggapan bahwa terdakwa telah merusak masa depan korban. Tindakan terdakwa juga membuat nama baik keluarga tercoreng.

BACA JUGA: Ayo Buruan! 100 Pendaftar Pertama SIM Online, Gratis

Sementara itu, terdakwa terlihat masih bingung dengan putusan hakim. ''Belum tahu Mas, banding atau tidak, lihat saja nanti,'' terang terdakwa ketika dikonfirmasi sebelum masuk ke sel ruang tunggu.

Riki Ardiansyah ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Tulungagung karena menyaru sebagai anggota Brimob pada Sabtu (1/8). Dia dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur dengan inisial NL, 17, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

BACA JUGA: Hai Pengemudi Lamborghini yang Tabrak STMJ, Dengerin Kata Giring Nidji

Dalam kurun waktu dua bulan perkenalan, pelaku menyetubuhi korban 10 kali di rumah nenek pelaku di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota Brimob agar bisa menaklukkan hati NL sehingga bisa disetubuhi. (din/ris/c17/any)

BACA JUGA: Ternyata, Daerah Ini Terbanyak Kasus HIV-AIDS

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH Bro! Pak Danton Rutin Terima Setoran dari Bakul Tuak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler