jpnn.com, BANDUNG - Sungguh biadab perlakuan para pelaku perdagangan anak di Kota Bandung ini.
Para pelaku memperkosa korban terlebih dahulu sebelum menjualnya ke hidung belang.
BACA JUGA: Anak-anak Perempuan Rohingya Jadi Korban Perdagangan Manusia
Tiga tersangka yang diamankan memiliki perannya masing-masing.
Dilansir dari jabar.jpnn.com, perbuatan para tersangka dipaparkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/12).
BACA JUGA: AWAS!!! Perdagangan Anak Berkedok Adopsi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para tersangka berinisial SV, IM, dan MS.
Tersangka SV berperan menjemput para tamu dan merias korban sebelum bertemu dengan tamu.
BACA JUGA: Kompol Yuni Diduga Menggunakan Narkoba Bersama 11 Anggotanya, Begini Nasibnya Kini
"SV merupakan ABH atau anak berhadapan dengan hukum ini juga mengoperasikan akun MiChat serta memberi pinjaman baju," kata Aswin.
Kemudian, tersangka IM (18) punya peran sebagai pemilik handphone dan membuat akun MiChat atas nama korban.
Biadabnya, sebelum dijual dalam aplikasi MiChat tersangka IM menyetubuhi terlebih dahulu korban.
Sementara tersangka lainnya yakni MS (18) ikut mengoperasikan akun MiChat dan berpura-pura sebagai korban dalam aplikasi tersebut.
"Sebelum dijual kepada tamu, korban TP lebih dahulu disetubuhi di kamar indekos oleh IM," tutur Aswin.
Korban, lanjut Aswin, dijanjikan akan dibelikan telepon genggam agar mau melayani para lelaki hidung belang.
Para tersangka menjual korban TP dengan tarif mulai dari Rp 150 ribu sampai dengan Rp 400 ribu.
"Motif tersangka yakni ekonomi. Dalam BAP tersangka mengaku (uangnya) untuk kebutuhan sehari-hari."
"Jadi, kalau dapat Rp 250 ribu untuk tersangka 1, sisanya (misal) Rp 100 ribu untuk tersangka 2, jadi dibagi-bagi," katanya.
Dalam perkara ini Aswin menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran kepada 17 pelaku lain.
"Dalam BAP jumlah tersangka ada 3 orang, tetapi masih ada 17 (pelaku) lainnya yang akan dilakukan penangkapan, ini sedang dikejar," kata Aswin. (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang