Biar Adil, Selingkuhan Hakim Vica Harus Dipecat

Sabtu, 16 November 2013 – 20:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri menyatakan, apabila hakim Agung Wijaksono terbukti berfoto mesra dengan hakim Vica Natalia, seharusnya yang bersangkutan juga dipecat. Sebab hakim Vica juga telah diberhentikan secara tidak hormat.

Namun, lanjut Taufiqurahman, pemecatan itu tergantung dari keputusan sidang pleno Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Adilnya begitu (dipecat)," kata Taufiqurahman usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: ForDIS Wilayah Sulut Dideklarasikan

Menurut Taufiqurahman, kasus perselingkuhan hakim harus menjadi perhatian lebih dari MKH. Di luar negeri saja, lanjut dia, apabila ada seorang pejabat melakukan perselingkuhan harus mundur dari jabatannya.

"Bill Clinton pacaran sama Monica Lewisky aja jadi persoalan kemudian ketua bank dunia hanya karena melecehkan pelayan hotel, jadi persoalan, mereka mundur, itu di mana-mana, di Cina pun begitu," kata

BACA JUGA: Prabowo Kembali Berangkat ke Malaysia Hadiri Sidang Wilfrida

Taufiqurahman.

Ia menyatakan, perselingkuhan yang dilakukan hakim merupakan perbuatan tercela. "Tidak patut kan, tercela, menimbulkan kesan di parsial," kata Taufiqurahman.

BACA JUGA: Diancam Dilaporkan ke PBB, Ini Tanggapan KPK

Sebelumnya MKH memberhentikan hakim Vica secara tidak hormat karena dianggap terbukti selingkuh. Hakim Pengadilan Negeri Jombang ini diketahui berselingkuh dengan seorang hakim yang bernama Agung Wijaksono, selain dengan advokat yang bernama Gali Dewangga.

Bukti yang dipaparkan MKH yang diketuai Hakim Agung Suwardi berupa foto mesra antara Vica bersama hakim Agung Wijaksono. Keduanya juga pernah bertemu malam hari di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama yang tidak sepantasnya dilakukan karena mereka sudah berumah tangga. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Urus Tiga Bule di Bandara, Dahlan Iskan Rela Ditinggal Pesawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler