JAKARTA - Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), diingatkan jangan sering-sering memfotocopy kartu identitas kependudukan itu. Pasalnya, jika sering difotocopy, chip yang menempel di kartu itu bisa rusak.
Nah, biar awet, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, menyarankan agar e-KTP cukup sekali saja difotocopy. Jika ada membutuhkan lagi untuk urusan lain, cukup fotocopian e-KTP itu yang difotocopy.
"Ini supaya chip tidak terganggu. Supaya tidak rusak. Ini untuk pencegahan saja. Bukan berarti kualitas chip rendah," ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).
Pernyataan Irman menanggapi kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Mendagri Gamawan Fauzi melarang e-KTP difotocopy.
Irman mengatakan, penjelasan Mendagri seperti tertuang di Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ, bukan ditujukan untuk masyarakat. Tetapi ditujukan ke para menteri, kapolri, gubernur BI, para gubernur, dan para bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Pimpinan para instansi resmi itu, diminta Gamawan agar beralih pada pemanfaatan card reader untuk pelayanan masyarakat. Jadi, jangan lagi mengecek identitas warga dengan memfotocopy e-KTP.
Jika masih memfotocopy e-kTP, sama halnya tidak memanfaatkan keunggulan e-KTP, yang ada chipnya itu. Di chip itu sudah ada data sidik jari, tanda tangan, juga foto pemilik.
Jadi, kata Irman, warga yang sedang mengurus layanan tertentu, cukup menempelkan sidik jarinya di card reader. "Kalau masih difotocopy, percuma e-KTP dibuat dengan biaya besar, yang nguruspun antre sampai malam," ujar Irman. (sam/jpnn)
Nah, biar awet, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, menyarankan agar e-KTP cukup sekali saja difotocopy. Jika ada membutuhkan lagi untuk urusan lain, cukup fotocopian e-KTP itu yang difotocopy.
"Ini supaya chip tidak terganggu. Supaya tidak rusak. Ini untuk pencegahan saja. Bukan berarti kualitas chip rendah," ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).
Pernyataan Irman menanggapi kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Mendagri Gamawan Fauzi melarang e-KTP difotocopy.
Irman mengatakan, penjelasan Mendagri seperti tertuang di Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ, bukan ditujukan untuk masyarakat. Tetapi ditujukan ke para menteri, kapolri, gubernur BI, para gubernur, dan para bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Pimpinan para instansi resmi itu, diminta Gamawan agar beralih pada pemanfaatan card reader untuk pelayanan masyarakat. Jadi, jangan lagi mengecek identitas warga dengan memfotocopy e-KTP.
Jika masih memfotocopy e-kTP, sama halnya tidak memanfaatkan keunggulan e-KTP, yang ada chipnya itu. Di chip itu sudah ada data sidik jari, tanda tangan, juga foto pemilik.
Jadi, kata Irman, warga yang sedang mengurus layanan tertentu, cukup menempelkan sidik jarinya di card reader. "Kalau masih difotocopy, percuma e-KTP dibuat dengan biaya besar, yang nguruspun antre sampai malam," ujar Irman. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fathanah: Kalau Ibu Telepon, Bilang Saya di DPP PKS
Redaktur : Tim Redaksi