Biar Jera, Kasus Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang Dilimpahkan ke Pengadilan

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 16:20 WIB
Warga menonton video viral pembuang sampah ke sungai di media sosial. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Kasus pengendara mobil boks yang buang sampah rumah tangga di bantaran saluran Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akan dilimpahkan ke pengadilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, kasus tersebut masuk ranah tindak pidana ringan (Tipiring), sebab sampah yang dibuang pelaku berjenis domestik.

BACA JUGA: Ini Hukuman untuk Pengendara Mobil yang Buang Sampah ke Kalimalang

"Kebetulan yang bersangkutan buang sampahnya bukan sampah B3 tapi sampah domestik, sehingga itu diarahkannya ke tipiring," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

"Intinya itu sedang kami proses dan sudah kami sidik sampai di lapangan kami lihat dan tentunya selesai penyidikan nantinya akan kami tingkatkan ke Pengadilan," sambung Rahmat.

BACA JUGA: Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri

Adapun dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya bernama Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kernet.

Rahmat menambahkan, ketiga pelaku melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA: Peringatan Tegas Irjen Firman: Sebaiknya Anda Menyerahkan Diri!

Lebih detail, ketiga pelaku itu melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Isi pasal tersebut, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kerusakan lingkungan."

"Iya (hukumannya paling lama enam bulan penjara) dendanya maksimal Rp 50 juta," ujar Rahmat.

Diketahui, video pengendara mobil boks membuang sejumlah karung sampah ke Kalimalang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas itu tampak sebuah mobil berwarna putih menepi di pinggir jalan. Pengemudi menyalakan lampu sinyal.

Kemudian terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar karung sampah ke kali. Dalam video tersebut, tampak empat karung sampah yang dibuang ke sungai.

Perekam video kemudian mengarahkan kameranya ke arah pelat mobil. Pelat kendaraan tersebut tertulis B 9338 FCC. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler