jpnn.com, BEKASI - Pengendara mobil boks yang viral di media sosial karena membuang sampah ke bantaran Kalimalang, Kabupaten Bekasi menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/10).
Saat kejadian, di dalam mobil boks tersebut berisi tiga orang. Ketiganya bernama Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kernet.
BACA JUGA: Perempuan Buang Bayi Kembar ke Tempat Sampah, Pengakuannya Mengejutkan!
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menyerahkan perkara tersebut ke Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Sebab, para pelaku melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA: KSOP Bitung Keluarkan Edaran Larangan Buang Sampah di Laut
"Kami menyerahkan perkara ini ke Dinas Satpol PP karena termasuk ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi," kata Hendra dalam keterangannya, Kamis.
Lebih detail, ketiga pelaku itu melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Buat SOP untuk Kapal-kapal Agar Tidak Buang Sampah di Laut
Isi pasal tersebut, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kerusakan lingkungan."
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dipidana dengan pidang kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta," ujar Hendra.
Diketahui, video pengendara mobil boks membuang sejumlah karung sampah ke Kalimalang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas itu tampak sebuah mobil berwarna putih menepi di pinggir jalan. Pengemudi menyalakan lampu sinyal.
Kemudian terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar karung sampah ke kali. Dalam video tersebut, tampak empat karung sampah yang dibuang ke sungai.
Perekam video kemudian mengarahkan kameranya ke arah pelat mobil. Pelat kendaraan tersebut tertulis B 9338 FCC. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi