Biar Nggak Bingung, Ini Beda KIP dan KIS

Rabu, 27 April 2016 – 21:24 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat hingga kini masih bingung tentang perbedaan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera. Sebab, ketiga kartu itu memang sangat mirip.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad, KIP adalah pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan unggulan emerintahan Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Kemdikbud Percepat Distribusi dan Pencairan Dana KIP

Program KIP  berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) atau yang berasal dari keluarga miskin. "KIP berbeda dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ujar Hamid di Jakarta, Rabu (27/4).

Dalam program KIS, pemerintah tidak mengirimkan uang tunai kepada pemegang kartu itu. Penerima KIS menggunakan kartu untuk mendapatkan layanan kesehatan.

BACA JUGA: Yang Mau Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Baca Ini Dulu

Karena itu, dengan data status kemiskinan hasil survei kemiskinan 2011 dan kepastian alamat, kartu KIS sudah bisa dikirimkan. Sementara itu, dalam program KIP, pemerintah memberikan uang tunai secara langsung kepada siswa miskin. Siswa yang berhak menerima KIP ditetapkan berdasarkan usia dan jenjang sekolah.

Perubahan jenjang berpengaruh pada besaran dana. Sedangkan usia akan berpengaruh kriteria penerima yang ditentukan, yaitu antara usia 6-21 tahun.

BACA JUGA: STAN Paling Diminati, IPDN Lewaaattt

Sebagai ilustrasi, tahun anggaran yang sama siswa kelas 9 (SMP) menerima Rp 250 ribu pada semester dua. Kemudian lulus dan masuk jenjang SMA hingga besaran yang diterima berubah menjadi Rp 500 ribu pada semester pertama di kelas 10.

"Inilah yang membuat basis data KIP tidak bisa menggunakan data lama, misalnya data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang sudah melewati lima tahun pelajaran sekolah," ujarnya.

Hamid menambahkan,‎ KIP harus menggunakan data hasil survei terbaru BPS yang baru selesai Desember 2015 dan kemudian diterbitkan menjadi Basis Data Terpadu (BDT) pada Februari 2016.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh PNS Wajib Berpakaian Adat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler