jpnn.com - JAKARTA- Lulusan SMA yang ingin melanjutkan studi di Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID) masih punya kesempatan. Meski pendaftaran tiga dari tujuh LIPD sudah ditutup, namun masih tersisa empat sekolah ikatan dinas yang belum closing.
Keempat LPID yang masih membuka pendaftaran adalah Badan Metereologi , Krimatologi dan Geofisika (STMKG) yang pendaftarannya hingga 29 April, Badan Pusat Statistik (STIS, 30 April), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AIM dan POLTEKIP, 4 Mei), dan Kementerian Perhubungan (STTD, 27 Mei).
BACA JUGA: STAN Paling Diminati, IPDN Lewaaattt
"Bagi lulusan SMA yang belum sempat mendaftar, silakan mendaftar di empat sekolah ikatan dinas yang belum ditutup pendaftarannya. Ini kesempatan menarik karena seleksinya lebih objektif karena menggunakan computer assisted test (CAT)," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (27/4).
Penerimaan peserta sekolah ikatan dinas 2016 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id.
BACA JUGA: Seluruh PNS Wajib Berpakaian Adat
Dengan adanya sistem pendaftaran terpadu ini, maka tidak ada satu orang atau pihak mana pun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.
Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari tujuh kementerian/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar di dua atau lebih lembaga pendidikan, yang bersangkutan dinyatakan gugur. Peserta bisa mengikuti pendidikan bila dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
BACA JUGA: Cerdas di Indonesia Baru Level Hafal, Belum Paham, Apalagi Inovasi
Nantinya, para peserta bisa diangkat menjadi CPNS setelah dinyatakan lulus kemudian mendapatkan ijazah dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. Kemudian, peserta ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemerintah sesuai formasi yang ditetapkan MenPAN-RB. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loh, SK Sudah Terbit kok TPG Belum Cair?
Redaktur : Tim Redaksi