Biar Tak Meraba-raba, Sidang Jessica Bakal Pindah ke Kafe Olivier

Rabu, 27 Juli 2016 – 19:38 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat bakal menggelar sidang‎ lapangan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Hakim Anggota Binsar Gultom mengatakan, sidang harus dilakukan di TKP untuk melihat secara terang benderang bagaimana kronologi kasus kematian tersebut. Sebab, menurut Binsar, banyak hal yang tidak sinkron antara pernyataan saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier, CCTV, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Pegawai Kafe Olivier Itu Mual, Mulutnya Kebas, Sedotannya?

Menanggapi itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan menimpalinya dengan positif. Otto juga mengamini bahwa sidang lapangan harus dilakukan lantaran banyak hal yang belum terungkap.

"Sebenarnya itu bagus sekali. Jadi biar tidak meraba-raba. Itu yang kami harapkan. Kami mendorong untuk sidang di lokasi," kata Otto dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Hakim Minta Jaksa Racik Kopi Bercampur Sianida di Persidangan Berikutnya

Otto juga menilai bahwa banyak perbedaan yang tidak relevan. Dalam CCTV Kafe Olivier tertanggal 6 Januari, Jessica tercatat datang pukul ‎16.14 WIB. Sedangkan dalam BAP, Jessica tercatat datang pukul 16.08 WIB.

"Karena itu, kami harus melihat bagaimana kronologi sebenarnya kasus ini," tandas Otto. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kisah Pemuda yang Sehari Tak Mencuri akan Sakit Kepala

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kafe Olivier: Makasih lho Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler