Biar Tidak Ada yang Cemburu, Ganjar Pranowo Bikin 35 Surat

Senin, 25 Januari 2021 – 20:39 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di 35 kabupaten/kota di wilayahnya.

Surat tersebut terkait dengan pelaksanaan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Ikut Menikmati Hasil Mitos Pohon Angker dan Perdes

"Prinsipnya, seluruh kabupaten/kota diminta menyiapkan beberapa hal, termasuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, baik ICU maupun isolasi di tempatnya masing-masing," kata Ganjar di Semarang, Senin (25/1).

Minimal di setiap kabupaten/kota ada 15 unit ICU khusus untuk COVID-19 sehingga kalau ada yang darurat bisa masuk, dan masyarakat diminta proaktif dengan segera melaporkan apabila ada gejala COVID-19 untuk mengurangi risiko kematian karena terlambat penanganan.

BACA JUGA: Kenangan Indah Ganjar Pranowo tentang Syekh Ali Jaber, Kisah soal Tiket Pesawat dan Janji Bertemu di Madinah

Terkait dengan penerapan PPKM jilid kedua, Ganjar mengungkapkan ada sedikit perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional.

Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, pada PPKM jilid kedua diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, namun setelah itu sampai satu jam berikutnya diminta melakukan 'take away'.

BACA JUGA: Ini Aturan PPKM Jilid 2 Khusus untuk Wilayah Jateng

"Pusat perbelanjaan atau mal juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam," ujarnya.

Penjabat Sekda Jateng Prasetyo Aribowo menambahkan, Gubernur Jateng telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443.5/0001159 ke seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Dengan demikian, PPKM tidak hanya diterapkan di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng.

"Seluruh kabupaten/kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler