Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung

Rabu, 24 Juli 2019 – 20:09 WIB
Tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7). Wahyu dan sejumlah rekannya datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat.

BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban

"Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal berkasnya sudah P21 (lengkap) dari Polda Sulsel, namun Kejaksaan Tinggi Sulsel justru belum melimpahnya ke Pengadilan Negeri Makassar," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Mantan Perwira Polri Ditangkap Kejagung, Mertua Mengadu ke Propam Polri

BACA JUGA: Ada Kabar Kejagung Usung 5 Jaksa Senior Ikut Seleksi Capim KPK

Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, sambung dia, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkasnya dinilai sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.

"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dengan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon kepada Kejagung untuk segera menindaklanjuti di tingkat bawah, anak buahnya di Kejati Sulsel untuk segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan," bebernya.

BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Tuding KPK Sengaja Mempermalukan Kejagung

Sunandi menambahkan, perkembangan penanganan kasus tanah seolah tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, kepala negara pernah menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terdzalimi, seperti kasus sengketa tanah.

"Dalam konteks ini, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi mengambil haknya. Namun ternyata ada institusi yang justru menghambat pergerakan kasus ini," terang dia.

Ia berharap pimpinan Kejaksaan Agung segera merespons laporan yang terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi Jamwas Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca Trisna dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. Ironisnya, setelah berkas dilimpahkan kepolisian pada Juli 2018, Kejati Sulsel justru enggan menuntaskan perkara ke meja hijau. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Biarkan Tiga Kasus Besar Mangkrak, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler