jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dan keamanan Dewinta Pringgodani menilai Pemprov DKI Jakarta tidak konsisten dalam melaksanakan regulasi selama pandemi Covid-19. Dia mengkritik pembiaran kerumunan massa di markas FPI.
"Pemprov DKI tidak konsisten dengan aturan PSBB transisi yang dibuatnya sendiri," kata Dewinta saat dihubungi hari ini, Minggu (15/11)
BACA JUGA: Penjelasan Pak Doni soal 20.000 Masker dari BNPB Untuk Acara Habib Rizieq
Menurut Dewinta, Pemprov DKI Jakarta terlihat tidak bisa berbuat banyak untuk mengantisipasi kerumunan massa sejak pimpinan FPI Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020.
Dia menyatakan pemerintah mempunyai undang-undang soal karantina dan turunannya yang melarang tindakan yang berpotensi menghambat penanggulangan wabah Covid-19.
BACA JUGA: Heboh Nikita Mirzani Vs Pendukung Habib Rizieq, Hotman Paris Bilang Begini
Terakhir, Rizieq Shihab menikahkan putrinya sekaligus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/11).
Puluhan ribu orang tumpah di sekitar Jalan Petamburan dan K.S. Tubun.
BACA JUGA: Ahmad Riza Patria Beri Peringatan Buat Habib Rizieq
Dewinta menuturkan, menurut undang-undang soal karantina pihak yang menghambat penanggulangan wabah bisa dijatuhkan hukuman.
"Tapi sejak kepulangan Rizieq sampai kegiatan malam ini pemerintah tidak bisa mencegah terjadinya kerumunan orang," kata Dewinta.
Dewinta menegaskan bahwa kerumunan orang pada satu lokasi tanpa mematuhi protokol 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Setiap kerumunan pasti ada potensi peningkatan kasus. Jadi harus siap jika nanti kasus Covid-19 naik," kata Dewinta.
Dewinta menambahkan, HRS juga terbukti tidak mematuhi imbauan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal penerapan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis angkat bicara terkait kondisi di Indonesia belakangan ini hingga hari ini. Kapolri menyampaikan imbauannya perihal protokol kesehatan yang harus selalu dilakukan.
"Saya izin menyampaikan beberapa poin yang sifatnya imbauan di tengah pandemi corona ini," kata Kapolri Jenderal Idham dalam konferensi pers di rumah dinas Kapolri, Jalan Patimura, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11).
Dalam kesempatan itu, pimpinan Polri itu menyampaikan data terkini kasus virus corona di Tanah Air. Dia juga menyebut jika hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat.
"Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," beber Jenderal Idham. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil