jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu menugaskan Tim Pengawas Internal untuk mengusut dokumen yang diduga surat perintah penyidikan Jero Wacik.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menegaskan, sebaiknya masalah sprindik palsu Jero itu diselesaikan Kepolisian.
BACA JUGA: Harry Tanoe Diminta Dengar Penolakan Miss World
"Apa yang disampaikan oleh KPK sudah sangat jelas bahwa itu sprindik palsu. Saya rasa itu cukup," kata Aboebakar, Sabtu (7/9).
Ia menilai bila Tim Pengawas Internal ditugaskan untuk menginvestigasi persoalan ini, akan menimbulkan spekulasi bahwa masalah ini mirip dengan kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum.
BACA JUGA: Bupati Siap Berdarah-darah Menangkan Dahlan Iskan
Menurutnya, nanti publik akan berpikir bahwa sprindik ini asli dan dibocorkan orang dalam sehingga KPK menurunkan Timwas Internal.
"Untuk menghindari spekulasi yang demikian, serahkan saja persoalan ini pada polisi, karena perkara ini sudah masuk pada ranah tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen," kata Aboebakar.
BACA JUGA: Di Rakernas PDIP, Abraham Samad Puji Jokowi
Menurutnya, itu ranah kewenangan polisi sehinggu urasan sprindik palus biar korps Bhayangkara saja yang menelusuri pembuat membuat dokumen palsu tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gandeng Polisi Usut Sprindik Palsu Jero Wacik
Redaktur : Tim Redaksi