Biasa Pakai Celurit, Sudah 20 Kali Beraksi

Rabu, 12 April 2017 – 08:36 WIB
Anggota komplotan begal sadis dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menggulung anggota komplotan begal berjuluk ‘Anak Stress 378’.

Mereka dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Masjid Al Ikhlas RT 05/02, Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (10/4) malam.

BACA JUGA: Bos Ormas Penolak Gereja Diperlakukan Seperti Teroris

Pengakuan pelaku kepada petugas, selama ini sudah 20 kali aksi begal dilakukan di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Mereka yang ditangkap AA alias Bogel, 20, dan MR alias Kiki, 19. Sejauh ini hasil curiannya selalu dijual lewat media sosial.

BACA JUGA: Cabut Plang Gereja, Pentolan Ormas Bekasi Ditangkap

“Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (11/4) kemarin.

Dedy mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA: Zakir Naik Dakwah di Bekasi, Pepen Khawatir Soal Rumput

Masyarakat resah kehadiran geng motor yang selalu berada di wilayah Aren Jaya, Bekasi Timur.

Tak lama, kata Dedy, petugas langsung melakukan observasi ke lapangan.

Saat itu petugas menghendus kabar kalau para pelaku sedang berbuat onar di Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi itu, polisi mencurigai sepeda motor Suzuki Satria FU, 150 tanpa plat motor. Petugas langsung membuntutinya.

Ketika dibuntuti, AA masuk ke dalam rumah kontrakan di daerah Arenjaya yang saat itu sudah ada rekannya MR.

“Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mendapati sepeda motor tanpa surat resmi dan lima bilah celurit,” jelasnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Setelah dilakukan interograsi oleh petugas, keduanya mengaku kalau sebagai pelaku begal, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menakuti korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Jawara Bekasi Soal Zakir Naik dan Penolaknya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Begal   Bekasi   geng motor  

Terpopuler