Biaya Akreditasi Rp 2,05 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2014 – 01:49 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Masa akreditasi 57 sekolah -- SD dan SMP -- di Samarinda bakal habis pada 2015. Jauh hari, Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP-SM) Kaltim meminta sekolah untuk segera mengajukan perpanjangan akreditasi.

 

Tiap tahun, kuota akreditasi yang dibiayai negara ini dibatasi. Sekolah yang akreditasinya kedaluwarsa tak bisa menggelar ujian nasional (UN) secara mandiri.

BACA JUGA: Pencairan TPG Jadi Objek Penelitian KPK

Di tingkat SD/MI sekolah yang masa akreditasinya habis tahun depan di antaranya, SD 02 Samarinda Ulu, SD 11 Samarinda Ilir, SD 03 Samarinda seberang, SD 05 Palaran, MI Sulamul Ulum Sungai Kunjang, dan SD 03 Sungai Kunjang.

BACA JUGA: Alumni Politeknik Jadi Incaran Industri Penerbangan

Sedangkan SMP/MTs adalah, SMP 21 Samarinda Ilir, SMP 39 Samarinda Ulu, SMP Advent Samarinda Ilir, dan SMP IT Cordova Samarinda Ulu. Sementara itu, untuk tingkat SMA/SMK/MA data masih belum diketahui. (lihat grafis)

Sekretaris BAP-SM Kaltim Darwis mengatakan, pada 2014, Kaltim hanya mendapat jatah 314 sekolah di 15 kabupaten/ kota di Kaltim dan Kaltara untuk diakreditasi.   

BACA JUGA: Guru Inovatif untuk Siswa Kreatif

"Akreditasi setiap tahun dibatasi. Jadi, jika merasa sudah mau habis segera daftarkan sekolah Anda," ucap Darwis, kemarin (22/10).

Menurut dia, pengajuan akreditasi sekolah bisa meningkatkan bisa juga turun, misalnya dari A ke B, bahkan tak jarang ada yang terjun bebas ke C. Darwis pun menyebut, terdapat 15 tahapan sebelum akreditasi sekolah sebelum disahkan. "Prosesnya terbuka dan dilakukan secara berkala baik sekolah negeri maupun swasta sekitar satu tahun," jelasnya.

Diketahui, BAP-SM Kaltim tahun ini menganggarkan Rp 2,05 miliar dari APBN. Sementara itu, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Samarinda yang bertugas membantu BAP-SM Kaltim menganggarkan Rp 150 juta. Dana ini berasal dari APBD Samarinda untuk akreditasi tambahan bagi sekolah yang tak tertampung dana APBN.

Dana tersebut masing-masing dipergunakan untuk biaya pelatihan asesor, sosialisasi akreditasi, visitasi ke sekolah, dan verifikasi hasil visitasi.  

"Sekolah jangan meremehkan akreditasi, karena jika tidak terakreditasi maka sekolah dilarang menyelenggarakan UN.  Bahkan, kepala sekolah juga dilarang menandatangani ijazah bagi siswanya yang lulus," jelas dia. (*/him/far/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana BOS-SM Naik, Dicairkan Mulai Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler