Biaya Cerai Ternyata lebih Mahal

Selasa, 25 Juni 2013 – 09:54 WIB
CIBINONG-Angka perceraian di Kabupaten Bogor terbilang tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Cibinong, kurun waktu Januari hingga Mei 2013, terdapat 1.216 kasus.

Pada bulan Mei 2013, sebanyak 284 kasus sudah diputus cerai, sedangkan 594 kasus lainnya masih dalam proses. Sedangkan pada 2012, ada 2.942 kasus yang diterima oleh PA. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus sebanyak 2.758 kasus. Jumlah inilah yang dijadikan lahan pencaharian oknum perceraian.

Oknum tersebut biasanya membantu pasangan suami istri yang akan bercerai dengan jalur khusus dan proses cepat. Hasil penelusuran Radar Bogor (Grup JPNN), sang calo selalu mematok harga tinggi untuk mengurus proses perceraian, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Padahal sesuai aturan, harga mengurus perceraian berkisar antara Rp300.000 hingga Rp319.000.

Radar Bogor pun mendapati salah satu warga yang setahun lalu mengurusi perceraian dengan jasa percaloan. Wanita berinisial EL (30), warga Kecamatan Ciampea, harus mengeluarkan biaya Rp5 juta.

Ia memilih mengunakan jasa calon karena tidak ingin ribet dan memakan waktu lama. “Jika dijumlahkan totalnya Rp5 jutaan,” ujarnya kepada Radar Bogor. Diceritakannya, ia mendaftarkan gugatan cerai pada 2011 di PA Cibinong.

EL terpaksa mengajukan gugatan lantaran tidak kuat dengan sikap suaminya yang kerap memukulinya. Kembali ke percaloan, EL tidak membayar sekaligus biaya yang diminta sang calo, tetapi dilakukan secara bertahap. Namun, EL enggan memerinci anggaran-anggaran tersebut. “Saat mendaftarkan  diri ke PA Cibinong sudah mengeluarkan biaya karena ada beberapa administrasi yang harus dibayar,” kata dia.

Kendati demikian, EL tidak menyesal harus mengeluarkan biaya besar asalkan proses perceraiannya berlangsung cepat, yakni satu bulan. Keberadaan calo perceraian juga ternyata dibenarkan oleh MA (32). Ketua RW di Kelurahan Karadenan itu bahkan ikut membantu sang calo mengurusi semua kebutuhan administrasi penggugat. Namun demikian, MA tidak ikut terlibat secara langsung.

Menurut dia, menggunakan jasa calo memang membutuhkan biaya yang lebih besar. Bahkan, ia menyebut jika biaya perceraian lebih mahal dibandingkan biaya nikah.   

“Biaya cerai memang lebih mahal dari pada biaya pada saat pernikahan. Bahkan untuk satu kasus saja oknum calo dapat meminta imbalan sebesar Rp3 juta,” ujarnya.

Padahal, biaya nikah secara resmi hanya dipatok sekitar Rp30 ribu. Bahkan, jika pun besar, biaya nikah hanya sekitar Rp700 ribu. Menurut MA, sebagian warga melakukan jalur cepat karena tidak mau ambil pusing mengurusi birokrasi. Sebab, kata dia, banyak warga yang menilai mengurus perceraian sangat rumit.

“Memang ada warga yang tidak mengerti cara mengurusinya seperti apa, sehingga terpaksa melalui calo tersebut,” kata dia.

Hal senada diungkapkan Ketua RT di Kelurahan Pakansari yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut dia, biaya cerai dengan jasa calon mencapai Rp2 juta lebih. Bahkan, kata dia, oknum calo tersebut memiliki jaringan yang kuat, seperti oknum di PA maupun di Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Praktik percaloan perceraian, dibenarkan Humas PA Cibinong, Subarkah. Namun, Subarkah membantah jika oknum calo tersebut berasal dari internal lembaganya. “Memang benar, praktik calo tersebut ada, tapi itu dilakukan oleh oknum terselubung, bukan dari pihak PA,” kata dia.

Menurut dia, menggunakan jasa calon dalam mengurus proses perceraian memang mahal. Berbeda jika warga mengurusnya secara resmi. Biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih kecil.  Sedangkan untuk biaya, kata dia, tergantung dari jenis gugatan dan radiusnya, misalnya untuk penggugat agar dapat terdaftar gugatanya di PA, harus mendaftar dan membayar biaya redaksi serta materasi sebesar Rp91.000.

Sedangkan untuk setiap kali sidang, tergugat dan penggugat masing-masing dikenakan biaya administrasi sebesar Rp120.000 untuk penggugat dan Rp180.000 untuk tergugat. “Karena dalam satu perkara persidangan, pada umumnya dilakukan dua kali untuk penggugat dan dua kali untuk tergugat,” kata dia.      

Jika dijumlahkan, biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan hanya Rp319.000. “Sehingga ketika penggugat membayar panjer sebesar Rp500.000, sisa uang kelebihan akan dikembalikan kepada penggugat,” kata dia.

Untuk radius wilayah, biaya memang berbeda. Seperti di Cibinong, biaya administrasi hanya Rp60.000, dan Parungpanjang sebesar Rp85.000.(rp2/d)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Dikubur, Keluarga Tak Tahu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler