JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyampaikan bahwa besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012 ini sebesar USD 3.617 atau sebesar Rp 33.276.400.
Dijelaskan Suryadharma, besaran nilai BPIH tahun 2012 tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dan Kemenag.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan hasil yang menggembirakan, dimana besaran nilai BPIH 2012 sebesar USD 3.617 atau senilai Rp 33.276.400,” ungkap Suryadharma di dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai penetapan BPIH 2102 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/7).
Dalam kesempatan tersebut, Suryadharma juga merincikan besaran nilai BPIH masing masing embarkasi di beberapa daerah di Indonesia.
Antara lain, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebesar USD 3.328, Medan sebesar USD 3.388, Batam sebesar USD 3.468. Padang sebesar USD 3.404, Palembang sebesar USD 3.456, DKI Jakarta USD 3.638 , Solo sebesar USD 3.617, Surabaya sebesar USD 3.738, Balikpapan sebesar USD 3.819, Banjarmasin sebesar USD 3.808 USD, Makassar sebesar USD 3.882 dan Lombok sebesar USD 3.857.
“Lombok merupakan embakasi yang baru di Indonesia. Sehingga, jamaah yang ada di Mataram tidak harus ke Surabaya, Jawa Timur. Jadi dari Mataram bisa langsung ke Arab Saudi,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panja BPIH DPR RI, Gondo Radityo Gambiro mengungkapkan bahwa Panja BPIH DPR RI dengan Kemenag telah menyepakati beberapa hal.
Pertama, Panja BPIH Komisi VII dan Kemenag telah sepakat bahwa kurs valuta asing yang menjadi dasar nilai BPIH adalah kurs yang digunakan pada pembahasan APBN 2012 yakni 1 USD seharga Rp9.200.
Kedua, Panja BPIH telah menyetuji bersaran komponen BPIH yang meliputi biaya pemondokkan di Makkah, pemondokkan di Madinah, General Service Fee , dan Living Cost yang totalnya senilai USD 1.413.
“Besaran ini mengalami penurunan sebesar USD 100 apabila dibandingkan dengan tahun 2011. Penurunan ini disebabkan karena adanya penggunaan maksimal dari dana optimalisasi haji,” ungkap Gondo.
Ketiga, terkait penerbangan, Gondo mengakui bahwa pihaknya bersama dengan pemerintah khususnya Kemenag telah berupaya untuk menurunkan biaya penerbangan. Sayangnya, harga tiket penerbangan haji harus mengalami kenaikan USD 180. Pada tahun 2011 sebesar USD 2.024 menjadi USD 2.204 di tahun 2012.
“Dengan begitu, maka total harga BPIH 2012 disepakati sebesar USD 3.617 atau senilai Rp 33.276.400 atau naik USD 84 dibanding tahun 2011 yang hanya sebesar USD 3.533 per jamaah. Ini jelas karena kenaikan harga avtur,” jelasnya.
Menurutnya, secara keseluruhan upaya peningkatan kualitas pelayanan haji pada tahun 2011 lalu belum maksimal, termasuk penggunaana dana optimalisasi yang ternyata juga belum mampu meringankan biaya haji para calon jamaah.
“Maka dari itu, dengan memaksimalnya dana optimalisasi haji diharapkan pelayanan haji di tahun 2012 ini semkain maksimal. Kami bersyukur Dirjen Penyelenggraa Haji dan Umrah (PHU) yang baru dapat dengan cepat beradaptasi dan memhami kondisi keuangan haji Indonesia,” papar Gondo. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Teruskan Tuntutan Korban Lapindo ke Presiden
Redaktur : Tim Redaksi