jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 29 April 2022.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
BACA JUGA: Besok Sidang Isbat 1 Syawal, Ini Link Livestreaming-nya
Keppres itu mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan setelah Keppres BPIH terbit, maka, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
BACA JUGA: BKH PGRI: Pengangkatan PPPK & CPNS dari Honorer Tidak Perlu Tes Lagi
Termasuk juga, kata dia, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Hilman, Sabtu (30/4).
BACA JUGA: Masa Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji Kaltim Mencapai 81 Tahun
Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjutnya, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.
Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Final, Kuota Haji Asal Kaltim Sebanyak 1.181 Orang
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad