jpnn.com - Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau ongkos yang dibebankan jemaah untuk melaksanakan ibadah rukun kelima Islam itu mencapai Rp 65,3 juta.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.
BACA JUGA: Menag Melaporkan Kuota Jemaah Haji Indonesia 2025 Sebanyak 221 Ribu
Hal demikian tertuang saat Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Nasaruddin awalnya menyebut pemerintah menekankan sisi efektivitas dalam menetapkan biaya haji 2025.
BACA JUGA: Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya
"Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu, Senin.
Nasaruddin mengatakan pemerintah dalam menetapkan BPIH menimbang nilai tukar Dolar Amerika dan Riyal Arab Saudi ke Rupiah yang masing 16.000 dan 4.266,67.
BACA JUGA: Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
Nantinya, kata dia, tambahan biaya haji seperti tertuang dalam BPIH sebesar Rp 93 juta akan ditambahkan dari nilai manfaat BPKH.
Diketahui, ongkos haji yang dibebankan ke jemaah atau Bipih sebesar Rp 65,3 juta, sedangkan biaya melaksanakan rukun kelima Islam Rp 93,3 juta.
Sisa anggaran nantinya bakal ditambahkan dari BPKH yang mengelola anggaran haji para jemaah yang menunggu antrian berangkat.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian," ujar Nasaruddin.
Adapun, jumlah Bipih 2025 atau ongkos yang dibebankan jemaah untuk berangkat haji mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 56 juta. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan