jpnn.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku belum bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah diadukan seorang warga bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Sebab, Rieke merasa ingin mengklarifikasi lebih dahulu surat dari MKD yang dikirimkan ke legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
Menurut Rieke, sesorang yang mengaku dari staf MKD pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 11.20 WIB mengirimkan surat panggilan alat kelengkapan dewan itu melalui WhatsApp.
"Melalui pesan WhatsApp kepada staf saya," kata dia melalui Instagram akun @riekediahp seperti dikutip Senin (30/12).
BACA JUGA: Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
Sebelumnya, MKD memang menjadwalkan pemanggilan kepada Rieke untuk kepentingan klarifikasi pada Senin ini.
MKD memanggil Rieke setelah menerima aduan dari Alfadjri yang keberatan terhadap ucapan mantan pemeran Oneng di Bajaj Bajuri itu menolak PPN 12 persen.
BACA JUGA: Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
Rieke mengaku harus memastikan keabsahan surat MKD yang dikirimkan seseorang melalui WhatsApp sebelum alumnus Universitas Indonesia (UI) itu memenuhi panggilan.
"Surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan, karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat WhatsApp," lanjutnya.
Namun, Rieke merasa yakin pimpinan MKD bakal menjalankan kerja sesuai aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.
"Pasal 2 Ayat 1, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ungkapnya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan