JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan bahwa rencana Partai Demokrat (PD) menggelar konvensi penjaringan calon presiden (capres) merupakan aktivitas internal partai. Karenanya, laporan keuangan penyelenggaraan konvensi di partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu tak perlu dilaporkan ke KPU.
Menurut Sigit, konvensi capres bukan untuk membujuk pemilih agar memilih PD. Karenanya biaya konvensi pun tidak perlu masuk dalam biaya kampanye partai yang harus diaudit dan dilaporkan.
"Itu (konvensi) tidak ada hubungannya dengan aktivitas kampanye partai ke pemilu. Karena prosesnya bukan dalam rangka mempersuasi pemilih. Tapi dia berkaitan dengan mekanisme internal partai," ujar Sigit di Jakarta, Jumat (12/7).
Menurutnya, laporan keuangan atas penyelenggaraan konvensi PD nantinya cukup masuk laporan keuangan internal partai. "Intinya, semua aktivitas yang digunakan partai dalam kampanye pemilu, itu yang dimasukkan dalam sumbangan dana kampanye. Kalau tidak ada hubungannya maka tidak usah dimasukkan dalam laporan rekening itu," katanya.
Bagaimana dengan dana yang akan digunakan PD untuk mensurvei survei elektabilitas capres? Sigit mengatakan bahwa dana survei capres pun cukup dimasukkan dalam kegiatan internal partai.
"Banyak partai dalam pencalonan, mengadakan survei. Tapi itu bukan proses variabel yang menunjukan kampanye. Dia masuk dalam internal partai," katanya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 134 Ayat (1) menyebutkan, parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Bila parpol tidak melaporkannya, maka KPU akan menjatuhkan sanksi, termasuk mendiskualifikasi parpol dari Pemilu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Perlu Uang, Djoko Perintahkan Ambil di Primkoppol
Redaktur : Tim Redaksi