"Dia hanya menilai Pantai Ancol dari segi perundang-undang sepadan pantai," kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10).
Selain untuk kenyamanan kata Denny, pungutan biaya masuk Ancol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah No 1/2012 pasal 133 ayat 3 huruf I tentang tata ruang. Penetapan kawasan Pantai Ancol telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang tata ruang dan pariwisata berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. "Pengelola berhak memungut biaya Rp 15 ribu untuk kenyamanan, kebersihan dan peningkatan layanan," ujarnya
Sementara itu, Corrporate Secretray PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PJA), Farida Kusuma selaku pengelola Ancol mengatakan pihaknya memahami sepenuhnya keinginan sejumlah kalangan agar Jakarta memiliki pantai publik. Oleh karenanya, PJA mendukung gagasan pantai publik gratis di barat Jakarta dan timur Jakarta yaitu Pantai Kamal dan Pantai Marunda.
Rancangan tersebut sudah disiapkan bersamaan dengan revitalisasi area pantai Jakarta. Jika hal tersebut sudah terealisasi maka keinginan agar tersedia pantai publik (bebas biaya) akan terwujud seperti diinginkan oleh warga yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Untuk menampung kebutuhan masyarakat akan sarana rekreasi yang murah, mudah dan nyaman maka PJA berencana menyiapkan sarana rekreasi pantai yang bisa diakses secara cuma cuma. Sebagian dana CSR PJA akan dialokasikan untuk menyiapkan area pantai yang bebas biaya," kata Farida.
Farida mengatakan Ancol menawarkan pantai di luar area Ancol dengan pilihan di sebelah Timur atau Barat Jakarta. "Ketersediaan pantai tersebut akan memberikan beberapa manfaat di antaranya yaitu tersedianya pantai baru, pantai tersebut menjadi terawat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Kembali Pasar Senen, Jokowi Janji Lindungi PKL
Redaktur : Tim Redaksi