jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan pembuatan paspor biasa dari Rp 255 ribu menjadi Rp 355 ribu.
Kenaikan harga itu bertepatan dengan pengurusan dokumen keimigrasian seratus ribu lebih calon jamaah haji. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pengurusan paspor untuk jamaah haji tetap digratiskan.
Menag Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, biaya pembuatan paspor tidak dibebankan langsung kepada calon jamaah haji. Dia menuturkan bahwa biaya pembuatan paspor itu masuk dalam pos indirect cost.
BACA JUGA: THR Bisa Berupa Parsel Lebaran
Sehingga uangnya diambil dari nilai manfaat atau bunga pengelolaan dana setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Komponen indirect cost untuk pelayanan haji dalam negeri, termasuk pengurusan paspor jamaah, mencapai Rp 185,76 miliar.
"Jadi memang benar biaya pembuatan paspor naik. Tetapi jamaah tetap tidak dibebani, karena tetap digratiskan," tuturnya.
Lukman mengatakan, calon jamaah haji diminta fokus mengikuti bimbingan ibadah haji. Supaya nanti tidak mengalami hambatan ketika sudah berada di Arab Saudi.
Penjelasan lebih detail disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil. Dia menuturkan bahwa kenaikan biaya penerbitan paspor itu tidak terelakkan.
BACA JUGA: KPI Dijadwalkan Panggil Direksi RRI Hari Ini
"Ini kebijakan pemerintah. Berlaku untuk semua masyarakat, termasuk calon jamaah haji," ujarnya kemarin.
Jamil menjelaskan Ditjen PHU lebih dahulu mengetahui ada rencana kenaikan biaya penerbitan paspor itu. . Jamil mengatakan kenaikan tarif pembuatan paspor itu berlaku mulai 3 Juli lalu. "Sehingga kita sudah bisa antisipasi," jelas dia
Munculnya kebijakan kenaikan biaya paspor ini, langsung ditindaklanjuti dengan penyusuanan atau pengalokasian ulang komponen-komponen di dalam indirect cost BPIH. Sampai saat ini, Jamil belum bisa menjelaskan dengan rinci perubahan postur biaya tidak langsung BPIH itu.
Namun Jamil mengatakan sudah menyurati seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag di provinsi serta kantor perwakilan Kemenag di kabupaten dan kota. "Intinya, satker-satker (satuan kerja, red) di daerah tidak boleh menghambat pengurusan paspor dengan alasan ada kenaikan ini," katanya.
Dalam jangka pendek, biaya kekurangan paspor Rp 100 ribu per jamaah ditalangi dulu oleh jajaran kanwil atau kantor Kemenag di kabupaten kota. Setelah itu kekurangan tadi akan dibayar oleh indirect cost BPIH.
Jamil menceritakan pengurusan paspor bagi calon jamaah haji sudah berjalan. Bahkan sudah ada yang dikirim ke Jakarta untuk dipakai syarat pengurusan visa haji. Jamil menjelaskan Kemenag terus berkoordinasi dengan kedutaan Arab Saudi di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian itu.
Dia mengatakan target pengurusan visa haji tuntas sebelum Syawal, seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Jamil tidak ingat detail visa haji yang sudah terbit.
Intinya dia mengatakan setiap ada paspor yang sudah jadi, langsung dikirim ke Jakarta untuk dipakai pengurusan visa. "Di daerah tidak menunggu rampung semua. Kita bisa kuwalahan kalau seperti itu," jelasnya.
Jamil juga mengingatkan bahwa mulai hari ini hingga 17 Juli nanti dibuka masa peluansan BPIH tahap kedua. Dia mengatakan sudah ada 93 persen calon jamaah haji yang melunasi BPIH pada tahap pertama. Sehingga pada tahap kedua ini, hanya ada sektiar tuju persen calon jamaah haji yang berkesempatan mengisi sisa kuota pelunasan tahap pertama. (wan)
BACA JUGA: Real Count KPU Juga Bisa Salah Atau Disalahgunakan
Komponen Indirect Cost Haji 2014
1. Biaya langsung : Rp 1,893 triliun
2. Biaya pelayanan jamaah di Arab Saudi : Rp 316,431 miliar
3. Biaya pelayanan jamaah di dalam negeri : Rp 185,76 miliar
4. Biaya operasional jamaah di Arab Saudi : Rp 123,615 miliar
5. Biaya operasional jamaah di dalam negeri : Rp 155,939 miliar
6. Dana safeguarding : Rp 104,244 miliar
Total : Rp 2,779 triliun
Sumber : Hasil rapat Komisi VIII DPR dengan Kemenag
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jangan Mau Ditekan Asing!
Redaktur : Tim Redaksi