“Bagaimana kita mau membuat akte, sementara biaya untuk pembuatanya saja mencapai Rp 1 juta. Jangankan untuk membuat akte, biaya untuk hidup sehari-hari saja susah,” keluh Jali salah seorang warga Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Jumat (14/12).
Sementara, Kadis Dukcapil Kabupaten Tanjabtim Syahruddin Amir mengatakan, mengenai biaya pembuatan akte kelahiran yang mencapai Rp 1 juta itu bukan wewenang Dukcapil, melainkan pengadilan.
“Yang melakukan penyidangan saat pembuatan akte kelahiran kan pengadilan, jadi mereka yang menentukan biayanya,” katanya.
Menurutnya, sebenarnya untuk pembuatan akte itu gratis, yakni anak yang berusia 0-6 bulan. “Dan itu kita tetapkan dan kita buatkan blanko untuk pembuatan akte. Selama ini kan yang sering terjadi di masyarakat, waktu anak berusia 0-6 bulan tidak ingin membuat akte dan merasa tidak penting, ketika sudah mau masuk sekolah baru membuat akte, otomatis usia anak tersebut sudah mencapai satu tahun lebih, inilah yang dikenakan biaya,” jelasnya.
Ke depan, lanjut Syahruddin, diharapkan kepada masyarakat untuk lebih menyadari lagi kalau akte merupakan hal yang sangat penting. “Kita juga sudah menyediakan petugas kita di setiap desa, ini berfungsi agar masyarakat bisa mencari informasi mengenai pembuatan akte,” tandasnya. (aki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gajah Mati Diracun, Gadingnya Raib
Redaktur : Tim Redaksi