Biaya Perjalanan Dinas Sesuai Kebutuhan

Senin, 04 Maret 2013 – 07:23 WIB
MATARAM-Bulan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menerapkan sistem at cost untuk setiap perjalanan dinas. Artinya, biaya perjalanan dinas yang dibayarkan disesuaikan dengan kebutuhan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram HL Makmur Said mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah berlaku sejak 23 Januari lalu. Namun, karena Peraturan  Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD yang di dalamnya juga mengatur tentang penganggaran perjalanan dinas diterima tanggal 14 Februari, maka di daerah baru bisa menerapkan setelah tanggal itu. ‘’Karena ini aturan menteri, mau tidak mau ya harus diterapkan,” katanya.

Dengan sistem at cost biaya perjalanan dinas akan disesuaikan dengan jumlah riil biaya yang dihabiskan. Jika ada sisa, akan dikembalikan ke kas daerah. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya yakni full lumpsum. Meskipun ada sisa, semua anggaran perjalan dinas bisa diambil pejabat tersebut. ‘’Sebelumnya menggunakan full lumpsum, kalaupun ada kelebihan anggaran diambil, tapi ini tidak, kalau ada kelebihan anggaran harus dikembalikan,” terangnya.

Ia menambahkan, penerapan at cost berlaku di bebeapa hal seperti biaya pulang-pergi, biaya penginapan dan sebagainya. Namun untuk biaya makan dan uang saku tidak diterapkan sistem at cost. Untuk memperjelas pelaksanaannya, peraturan itu akan diatur kembali melalui Peraturan Wali Kota Mataram.

Sistem at cost perjalanan dinas ini bertujuan untuk melakukan efesiensi anggaran daerah dan menghindari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang kerap terjadi dalam perjalanan dinas.   ‘’Tujuannya ya untuk efesiensi dan menghindari SPPD fiktif,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Mataram HM Zaini mengatakan, jika memang itu aturan, pihaknya tentu akan mematuhinya. ‘’Kita ikut saja karena itu aturan, tidak masalah,” katanya. (cr-ili)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kades Gantikan Suami

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler